Bea dan Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Barang ilegal itu diangkut sebuah truk yang dihentikan petugas pada dini hari tadi.
Berdasarkan informasi yang diterima, penindakan berlangsung singkat pukul 00.10 WIB hingga 00.25 WIB, Minggu (9/8/2026). Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis lengkap dengan surat jalan yang disebutkan palsu.
Aksi ini bermula dari patroli darat yang digelar petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu (8/8) pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim 1 mendeteksi keberadaan truk berterpal biru yang melaju pelan dengan aroma tembakau yang cukup menyengat.
Saat truk berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum masuk pintu Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan pencegahan. Pemeriksaan yang disaksikan oleh petugas tol mengonfirmasi keberadaan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal.
Total nilai barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,87 miliar dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai ini tembus hingga Rp 3,17 miliar.
Seluruh barang bukti rokok ilegal, armada truk, beserta dua orang sopir dan kernet kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.
(fas/gbr)






Komentar (0)