jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang menyampaikan permintaan kliennya kepada KPK.
Ricky mengatakan Rudy Tanoe meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi menjadi 11 Agustus 2026.
BACA JUGA: KPK Peringatkan Rudy Tanoe yang 3 Kali Mangkir terkait Korupsi Bansos PKH
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ricky menjelaskan Rudy menerima surat panggilan KPK pada 4 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 6 Agustus 2026.
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rudy Tanoe dalam Kasus Bansos PKH
Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena telah memiliki jadwal pemeriksaan kesehatan sebelumnya.
Menurut Ricky, kuasa hukum Rudy kemudian mendatangi Gedung KPK pada 5 Agustus 2026 untuk menyerahkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan penjadwalan ulang pada 11 Agustus.
BACA JUGA: Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU
Ia mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima KPK dan memastikan ketidakhadiran Rudy bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
"Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," katanya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial periode 2020–2021.
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Rudy merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya adalah Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker, sedangkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik ditetapkan sebagai tersangka korporasi. (ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Polisi soal Kasus Kematian Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti





Komentar (0)