Yayasan Sekolah Harapan Ibu Pondok Pinang membantah sejumlah pernyataan yang dikaitkan dengan eks Ketua Pengurus Yayasan, IWD, mengenai konflik internal yayasan. Pihak yayasan menilai persoalan yang terjadi bukan konflik antarpendiri, melainkan upaya mengembalikan pengelolaan sekolah sesuai tujuan awal pendiriannya.
Sebelumnya, sebanyak 995 senapan angin, sepucuk senjata api, narkotika, hingga CD porno ditemukan di gudang yayasan sekolah ini. Gudang ini disebut telah lama dikunci selama era IWD memimpin kepengurusan yayasan tersebut.
Kuasa hukum yayasan, Alvon Kurnia Palma, mengatakan tidak ada konflik di antara para pendiri yayasan. Hal itu disampaikannya untuk meluruskan narasi mengenai persoalan internal yang berkembang.
“Nah pertama-tama tidak ada konflik dalam artian pendiri yayasan itu sendiri. Itu terbukti pada saat ini sudah ada salah satu pendirinya selain dari Bapak Adam Malik mantan Wapres, dan kemudian juga dengan Bapak Mahwardi Labae beliau dan kemudian Bapak Suro yang dituduh kemarin-kemarin itu,” kata Alfons dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (9/8).
Menurut Alfons, pihak yayasan ingin memastikan sekolah kembali pada visi awal pendiriannya, yakni memberikan pendidikan kepada anak-anak.
“Pada saat ini tidak ada konflik di antara pendiri itu sendiri. Nah oleh sebab itu makanya kita ingin mengatakan bahwa visi misi dari pendiri itu tetap bagaimana mencetak dari anak yang saleh sebagai suatu harapan,” ujarnya.
Sementara itu, Hermawanto menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan yayasan. Dia menuding IWD masuk ke dalam yayasan bersama anggota keluarganya dan kemudian menggunakan yayasan untuk kepentingan pribadi.
“Fakta hari ini sudah menunjukkan bahwa ada penyalahgunaan yayasan yang dilakukan oleh IWD yang potensial itu hanyalah untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya,” kata Hermawanto.
Hermawanto juga mengungkap dugaan adanya pengajuan kredit atas nama yayasan untuk pembangunan lapangan padel yang disebut dikelola keluarga IWD. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak yayasan.
“Termasuk juga peminjaman kredit bank atas nama yayasan namun uangnya digunakan untuk membangun lapangan padel, yang dikelola keluarga IWD,” ujarnya.
Bantah Larang IWD ke SekolahPihak yayasan juga membantah pernyataan bahwa IWD tidak diperbolehkan datang ke sekolah selama sekitar lima bulan. Hermawanto menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan proses pengelolaan yayasan dan bukan konflik antarpendiri.
Dalam kesempatan yang sama, Hermawanto menilai keberadaan senjata di lingkungan sekolah menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan fasilitas sekolah.
“Fakta penemuan senjata adalah fakta yang tidak bisa dibantah bahwa sekolah telah dijadikan sebagai gudang dari bisnis-bisnis mereka yang kemudian merugikan sekolah, merugikan misi mulia, merugikan marwah pendiriannya,” ujarnya.
Kata Kuasa Hukum IWDSebelumnya, Direktur utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra menyatakan kubu kliennya sudah tidak lagi menguasai lingkungan sekolah sejak April 2026.
"Nah, kita nggak tahu, kita nggak boleh masuk ini dari April. Jadi apa aja yang mereka rencanakan, apa aja yang mereka taruh di dalam situ, apa aja yang mereka setting dalam situ kita enggak tahu," ujar Alhadid.
la juga membantah tudingan bahwa kliennya membawa seluruh kunci ruangan sekolah sehingga pengurus baru tidak memiliki akses. Pihaknya juga menjelaskan air softgun yang ditemukan memiliki izin dan dipergunakan untuk kegiatan ekskul.
Sebelumnya, Polisi saat ini menyelidiki temuan sekitar 995 senjata di lingkungan sekolah swasta di Pondok Pinang.
Polda Metro Jaya juga menyelidiki kepemilikan satu pucuk senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA yang ditemukan di lokasi. Senjata tersebut tercatat atas nama seseorang yang telah meninggal pada 2020.
Selain itu, polisi masih menyelidiki temuan barang lain yang ditemukan pihak yayasan pada Rabu (5/8), termasuk laras panjang, laras pendek, peredam, magasin, amunisi berbagai kaliber, taser gun, hingga alat pembuat peluru.






Komentar (0)