Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Mutilasi di Depok: Cekcok, Korban Tampar Pelaku

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polisi mengungkap motif awal pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di sebuah kontrakan di Cipayung, Depok. Penyidik menyebut cekcok bermula saat pelaku, Saepul (26), mengajak korban berhubungan, tetapi ajakan tersebut ditolak.

Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Saepul diduga memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis. Saat bertemu korban pada 23 Juli 2026, pelaku berusaha melakukan hubungan dengan Kunaefi.

"Awal cekcok mulai terjadi bahwasanya memang dari hasil pendalaman kami bahwasanya pelaku ada intrik penyuka sesama jenis (LGBTQ). Nah dari situ, pelaku mulai berusaha untuk melakukan hubungan dengan korban. Kemudian korban tidak terima akhirnya menampar pipi dari pelaku," kata Breggy, Minggu (9/8).

"Pelaku mulai berusaha untuk melakukan hubungan dengan korban dan korban menolak hingga terjadi cekcok," tambahnya.

Menurut Breggy, pertengkaran tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan. Pelaku mengambil sebilah pisau dapur dan menyerang korban.

"Kemudian pelaku agak sedikit cekcok dengan korban. Akhirnya pelaku mengambil satu bilah pisau dapur, kemudian menusukkan ke pinggang kiri dari korban, akhirnya pelaku juga menggorok leher korban sehingga tidak sadarkan diri," ujarnya.

Potong Jasad untuk Hilangkan Jejak

Setelah korban tewas, Saepul diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi jasad korban. Polisi menyebut pelaku memiliki pengalaman bekerja sebagai pemotong daging.

Potongan jasad kemudian dimasukkan ke dalam karung beras dan dibuang di lokasi berbeda. Bagian badan dibuang di kawasan Pancoran Mas, sedangkan bagian kaki dibuang ke aliran sungai.

Jasad Kunaefi ditemukan dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026. Saat ditemukan, kedua tangan korban terikat dan kedua kakinya hilang mulai dari pangkal paha.

Polisi menangkap Saepul pada 5 Agustus 2026 saat berusaha melarikan diri ke Pandeglang, Banten. Atas perbuatannya, Saepul dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan terancam pidana mati.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kiesha Alvaro Dijodohkan Netizen dengan Zara Leola, Pasha Ungu Beri Wejangan Ini
• 4 jam lalu
0
thumb
Kilas Balik Gaya Ikonis Blackpink saat Manggung Selama Satu Dekade Berkarier
• 19 jam lalu
0
thumb
9th Borneo Forum 2026 Soroti Peran Sawit sebagai Penggerak Ekonomi Indonesia
• 19 jam lalu
0
thumb
Wuling Bawa Cloud EV Varian Terbaru Lebih Terjangkau di GIIAS 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Bahlil Rayakan HUT 50 dengan 10 Karya Buku, Idrus Marham: Ini Tradisi Baru Seorang Pemimpin
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.