1. Memudarnya kilau tambang di paruh pertama 2026.
2. Kebijakan baru RKAB ibarat pisau bermata dua.
3. Gelombang PHK imbas dari pembatasan kuota.
4. Tekanan sektor pertambangan terasa sejak tahun lalu.
5. Sentimen negatif menjalar ke pasar saham.
Laju pertumbuhan Indonesia tercatat mengesankan hingga setengah tahun pertama ini. Angkanya mencapai 5,29 persen secara tahunan, tepatnya pada triwulan II-2026. Jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 5,61 persen, kinerjanya tercatat melambat. Namun, dibandingkan periode sama tahun-tahun sebelumnya relatif menguat.
Di antara 17 lapangan usaha yang dipantau oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pertambangan dan penggalian menjadi satu-satunya sektor yang tumbuh minus 1,64 persen. Kontraksi pada sektor pertambangan pada triwulan kedua ini turut dipengaruhi dinamika berbagai aturan baru pemerintah.
Salah satunya, penataan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAB) tahun 2026, yang tujuannya untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga batubara di level global. Selain itu, kontraksi sektor pertambangan juga disebabkan oleh penurunan produksi sejumlah komoditas tambang, seperti bauksit, bijih timah, dan bijih nikel.
Meski demikian, sejatinya kontraksi pertumbuhan di sektor tambang itu bukan hal baru. Sebab, masuknya pertambangan ke zona negatif itu sudah dimulai sejak awal tahun lalu. Jika ditarik garis waktu yang lebih panjang, tampak kilau pertambangan kini mulai memudar.
Sejak 2024, pertumbuhan 5 persen pada sektor pertambangan tampak sulit dicapai. Malahan, terkontraksi sejak tahun lalu. Di tahun ini, situasinya kian menantang ketika pemerintah memangkas dan membatasi volume produksi sejumlah komoditas seperti batubara dan nikel.
Meski tak terlampau besar, hanya sekitar 8 persen, pertambangan dan penggalian tetap masuk lima besar sektor dengan kontribusi terbesar pada produk domestik bruto (PDB) nasional. Dengan catatan, kue ekonomi yang diciptakan hingga saat ini belum terdistribusi secara merata.
Tahun ini, khususnya sejak triwulan II-2026, pemerintah membatasi produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan 2026 guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan komoditas batubara serta nikel. Produksi bijih nikel dalam RKAB 2026, misalnya, ditetapkan berkisar 250 juta-270 juta ton. Sementara untuk batubara, pemerintah menargetkan produksi sebesar 600 juta ton.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan menuturkan, pengetatan produksi dalam RKAB tahunan 2026 dinilai menghambat aktivitas usaha dan mengurangi kebutuhan tenaga kerja. Sejak RKAB 2026 diberlakukan pada April-Mei lalu, perusahaan terpaksa menekan biaya operasional dengan menghapus lembur dan mengembalikan jam kerja ke ketentuan normal delapan jam per hari.
Menurut data SPN dari sejumlah sentra tambang di Indonesia hingga Jumat (12/6/2026), sekitar 2.000 pekerja sektor pertambangan telah terdampak. Mayoritas pekerja berasal dari perusahaan pendukung, termasuk perusahaan jasa pertambangan, bukan dari perusahaan induk ataupun pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun IUP khusus (IUPK).
Iwan mengatakan, penyebab utama kondisi tersebut adalah menurunnya produksi perusahaan tambang. Penurunan ini menimbulkan efek berantai pada tenan dan kontraktor, yang pada akhirnya memengaruhi serapan dan keberlangsungan tenaga kerja.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menambahkan, saat ini dampak terbesar memang lebih dulu dirasakan oleh kontraktor pertambangan. Pasalnya, volume pekerjaan amat bergantung pada angka produksi dan aktivitas operasional tambang hulu.
Kondisi tersebut terutama menghantam perusahaan yang memangkas produksi dalam jumlah besar. ”Maka penyesuaian kontrak kerja, jam operasi, utilisasi alat, dan kebutuhan tenaga kerja ikut dilakukan,” ujar Gita.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengatakan, sejumlah perusahaan pertambangan terpaksa menghentikan operasinya karena kehabisan jatah kuota. Kondisi ini sangat berisiko memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tambang sebagai imbas dari pemangkasan itu.
Tidak hanya itu, usaha tambang nasional juga mengalami turbulensi akibat keterlambatan persetujuan RKAB yang kembali terulang. Pemerintah sempat mengantisipasi keterlambatan ini melalui relaksasi perizinan dengan memperbolehkan perusahaan yang memenuhi syarat administratif beroperasi terbatas maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Penerapan aturan tersebut menimbulkan sejumlah dampak pada saat kebijakan diimplementasikan. Salah satunya, kendala pasokan kebutuhan batubara untuk operasionalisasi pembangkit listrik di dalam negeri.
Di sisi lain, terbatasnya pasokan tersebut juga turut disebabkan oleh harga domestic market obligation (DMO) batubara yang cukup rendah dan belum mengalami penyesuaian sejak 2018. Harga DMO batubara saat ini untuk sektor kelistrikan sebesar 70 dolar AS per ton. Padahal, harga batubara di pasar internasional sekarang berkisar 127-143 dolar AS per ton.
Dengan kuota produksi yang terbatas, perusahaan akan lebih memilih menjual produknya ke pasar global daripada memasok untuk kebutuhan domestik (DMO). Hal ini berpotensi memperlebar celah kebocoran kuota produksi tidak resmi dan hadirnya pertambangan ilegal di Indonesia. Tingginya permintaan asing serta harga yang relatif tinggi membuat usaha pertambangan (batubara) rentan terjadi oversupply produksi.
Tekanan yang membayangi industri pertambangan, khususnya pada sejumlah komoditas utama, sebenarnya sudah terasa sejak 2025. Pelemahan permintaan dan rendahnya harga, yang dipicu kombinasi faktor global dan domestik, menekan kinerja sektor ini. Situasi tersebut kian diperumit oleh kejadian kahar dan bencana alam yang memaksa pelaku usaha melakukan penyesuaian operasional serta meninjau ulang strategi bisnis ke depan.
Pada batubara, misalnya, kendati sudah tak pernah lagi menyentuh harga di atas 200 dolar AS per ton sejak Februari 2023, harga batubara relatif mampu dijaga berkisar 120-140 dolar AS per ton selama lebih dari 1,5 tahun. Namun, sinyal pelemahan pada pengujung 2024 ternyata berlanjut saat memasuki tahun 2025. Bahkan, tren pelemahan harga batubara semakin menjadi pada April 2025 yang pernah menyentuh 94 dolar AS per ton.
Sebagai ”motor” program hilirisasi, nikel tetap menjadi sorotan utama. Memasuki 2025, sektor ini masih menghadapi kelebihan pasokan (oversupply) di pasar global yang menekan harga komoditas. Tren investasi pun bergeser: pembangunan smelter rotary kiln electric furnace (RKEF) untuk baja tahan karat (stainless steel) mulai digantikan oleh smelter high pressure acid leach (HPAL) yang fokus pada rantai produksi baterai kendaraan listrik (EV).
Pada komoditas tembaga, kendala produksi terjadi pada kegiatan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC), Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pada Senin (8/9/2025) terjadi insiden terjangan lumpur yang menewaskan tujuh pekerja. Sejak insiden di GBC, kegiatan operasional PTFI di Tembagapura dihentikan total, salah satunya difokuskan untuk mengevakuasi jasad para korban.
Pada komoditas bauksit, tekanan ada pada fluktuasi harga global serta ketidakpastian permintaan alumina, sebagai produk turunan hasil pengolahan bauksit. Di sisi lain, harga patokan mineral (HPM) masih menjadi salah satu sumber keluhan utama pengusaha.
Tidak hanya pada aktivitas perdagangan barang, semester I-2026 menjadi periode yang penuh ujian bagi emiten pertambangan di Bursa Efek Indonesia. Prospek emiten tambang tidak lagi bergerak seragam, tetapi bergantung pada karakteristik setiap komoditas dan model bisnis perusahaan.
Di tengah tekanan tersebut, pelaku pasar mulai lebih selektif menilai prospek saham-saham pertambangan. Emiten batubara masih dibayangi ketidakpastian regulasi, emiten emas menghadapi koreksi harga logam mulia setelah reli panjang, sementara perusahaan berbasis nikel masih menunggu pemulihan harga di tengah kelebihan pasokan global.
Tekanan tersebut juga menjalar ke perusahaan jasa pertambangan yang mengalami perlambatan aktivitas seiring penyesuaian produksi oleh perusahaan tambang. Meski demikian, peluang masih terbuka bagi emiten yang memiliki bisnis terdiversifikasi, operasi terintegrasi, serta mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan dinamika pasar komoditas global.
Ekspektasi terhadap kebijakan pemerintah, terutama hilirisasi mineral, pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik, serta optimalisasi aset badan usaha milik negara (BUMN) tambang, juga menjadi sentimen positif jangka menengah bagi Antam. Meski demikian, dampaknya dinilai lebih bersifat struktural dibandingkan sebagai katalis jangka pendek.
Menurut Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta, saat dihubungi Minggu (12/7/2026), sebagian besar pelaku pasar telah mengantisipasi kebijakan RKAB ke dalam valuasi saham. Dengan demikian, pengaruhnya kini lebih ditentukan oleh implementasi di lapangan daripada sekadar pengumuman kebijakan.
”Apabila realisasi produksi sesuai kuota dan mampu mengurangi kelebihan pasokan, harga komoditas berpotensi lebih stabil sehingga menjadi sentimen positif bagi emiten,” katanya.






Komentar (0)