JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, seluruh peserta seleksi anggota Polri tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Ia memastikan, kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menggantikan tahapan seleksi tersebut.
"Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi," kata Isir dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8/2026).
Baca juga: Ojol hingga Mahasiswa Ikut Apel TNI-Polri Jelang HUT RI di Monas
Isir menyatakan, setiap peserta tetap akan diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku.
Seluruh persyaratan dan tahapan seleksi harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
"Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri," ujar Isir.
Baca juga: Berkas Kasus PT Dana Syariah Indonesia Sudah Lengkap, Polri Sita Aset Rp 425 Miliar
Polri menyatakan komitmennya untuk menjaga proses penerimaan anggota Polri agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta sesuai ketentuan.
Isir menambahkan, dalam proses rekrutmen anggota Polri, pihaknya juga memastikan akan proses seleksi dilakuna secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Penerapan prinsip transparansi juga diwujudkan melalui pelibatan pihak eksternal dalam mengawasi proses dan tahapan seleksi.
Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Andre The Doctor ke Kejaksaan
Dalam pelaksanaannya, Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)