JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kerugian lingkungan senilai sekitar Rp271 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk, Bangka Belitung, tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MA dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, sebagaimana termuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
"Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara a quo adalah tidak tepat," demikian dikutip dari salinan putusan kasasi Alwin Albar, Minggu (9/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun.
Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit BPKP sekitar Rp300 triliun tidak tepat.
MA merinci, dari total sekitar Rp300 triliun tersebut, hanya sekitar Rp28 triliun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Nilai itu terdiri atas kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa studi kelayakan memadai.
Sementara sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan yang terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.
MA menilai kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut MA, dasar penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus mengacu pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara. Kedua hal tersebut juga harus dapat diperhitungkan secara pasti.





Komentar (0)