Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penutupan secara total seluruh akses kunjungan wisata ke kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur menyusul kejadian kebakaran hutan yang semakin meluas di area Kaldera Bromo.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha dalam surat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu malam, mengatakan bahwa langkah penutupan kawasan tersebut diambil demi efektivitas upaya pemadaman api di lapangan serta menjamin keamanan dan keselamatan para pengunjung.
Penutupan diberlakukan di seluruh pintu masuk kawasan TNBTS, yang meliputi pintu masuk Cemorolawag di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang di Jawa Timur.
Kebijakan penutupan seluruh pintu masuk wisata Gunung Bromo tersebut resmi berlaku mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bagi masyarakat atau pengunjung yang telah melakukan pembelian tiket secara dalam jaringan (daring) selama periode penutupan, pihak pengelola memberikan opsi penyesuaian jadwal ulang (reschedule) maupun pengembalian dana (refund).
Baca juga: Pemerintah siapkan OMC percepat pemadaman karhutla di Gunung Bromo
Proses pengajuan jadwal ulang atau pengembalian dana tersebut dapat dilakukan dengan cara melengkapi formulir khusus yang disediakan oleh pengelola melalui administrator aplikasi pemesanan daring TNBTS.
Pengelola Balai Besar TNBTS mengimbau seluruh lapisan masyarakat, wisatawan, serta pelaku jasa wisata untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas wisata di dalam kawasan.
Selain itu, masyarakat dan pengunjung juga diminta aktif menjaga kawasan TNBTS dari potensi bencana kebakaran lanjutan dengan lebih memperhatikan penggunaan api demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama.
Baca juga: Balai Besar TNBTS duga kebakaran di Bromo karena aktivitas manusia
Baca juga: Kemenhut kerahkan operasi terpadu atasi karhutla savana Gunung Bromo
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha dalam surat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu malam, mengatakan bahwa langkah penutupan kawasan tersebut diambil demi efektivitas upaya pemadaman api di lapangan serta menjamin keamanan dan keselamatan para pengunjung.
Penutupan diberlakukan di seluruh pintu masuk kawasan TNBTS, yang meliputi pintu masuk Cemorolawag di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang di Jawa Timur.
Kebijakan penutupan seluruh pintu masuk wisata Gunung Bromo tersebut resmi berlaku mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bagi masyarakat atau pengunjung yang telah melakukan pembelian tiket secara dalam jaringan (daring) selama periode penutupan, pihak pengelola memberikan opsi penyesuaian jadwal ulang (reschedule) maupun pengembalian dana (refund).
Baca juga: Pemerintah siapkan OMC percepat pemadaman karhutla di Gunung Bromo
Proses pengajuan jadwal ulang atau pengembalian dana tersebut dapat dilakukan dengan cara melengkapi formulir khusus yang disediakan oleh pengelola melalui administrator aplikasi pemesanan daring TNBTS.
Pengelola Balai Besar TNBTS mengimbau seluruh lapisan masyarakat, wisatawan, serta pelaku jasa wisata untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas wisata di dalam kawasan.
Selain itu, masyarakat dan pengunjung juga diminta aktif menjaga kawasan TNBTS dari potensi bencana kebakaran lanjutan dengan lebih memperhatikan penggunaan api demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama.
Baca juga: Balai Besar TNBTS duga kebakaran di Bromo karena aktivitas manusia
Baca juga: Kemenhut kerahkan operasi terpadu atasi karhutla savana Gunung Bromo






Komentar (0)