Jakarta, CNBC Indonesia — Penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) di sekolah mulai menjadi perhatian serius di Amerika Serikat (AS). Mayoritas warga AS kini mendukung larangan penggunaan HP oleh siswa selama jam pelajaran.
Mengutip Mashable, Sabtu (8/6/2026), survei Pew Research Center menunjukkan 77% warga AS mendukung kebijakan yang melarang siswa sekolah menengah pertama dan atas menggunakan HP selama jam pelajaran. Hanya 18% yang menolak kebijakan tersebut, sementara 6% lainnya menyatakan tidak yakin.
Dukungan terhadap larangan penggunaan HP sepanjang hari sekolah atau bell-to-bell juga meningkat. Untuk pertama kalinya, lebih banyak warga AS yang mendukung dibandingkan yang menolak kebijakan tersebut.
Sebanyak 48% warga AS mendukung larangan HP sepanjang hari sekolah, sedangkan 43% menentangnya. Pada 2024, dukungan terhadap kebijakan tersebut baru mencapai 36%.
Survei tersebut menunjukkan dukungan terhadap pembatasan penggunaan HP meningkat di berbagai kelompok usia.
Di tengah meningkatnya dukungan tersebut, Indonesia sebenarnya telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Juli 2026.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif serta meminimalkan berbagai distraksi yang mengganggu proses pembelajaran.
Namun, kebijakan Indonesia tidak berupa larangan total terhadap penggunaan gawai.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pembatasan tersebut bukan pelarangan penggunaan HP maupun perangkat sejenis, melainkan pengaturan agar teknologi digital digunakan secara bijak dan untuk kepentingan edukatif.
Dalam aturan tersebut, penggunaan gawai tetap dapat dilakukan untuk mendukung proses pembelajaran sesuai arahan pendidik. Pembatasan juga diarahkan untuk meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antar-murid, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Sementara itu, dalam survei global McGraw Hill yang melibatkan 1.300 pendidik, mayoritas guru menyebut penggunaan layar secara berlebihan sebagai salah satu hambatan utama terhadap keberhasilan siswa. Hampir setengah responden juga mengatakan melihat penurunan fokus dan kesejahteraan emosional siswa dibandingkan lima tahun sebelumnya.
Di AS, perdebatan mengenai penggunaan HP di sekolah juga tidak hanya menyangkut proses belajar. Sejumlah orang tua, kelompok perlindungan anak, dan pembuat kebijakan mendorong sekolah membatasi penggunaan perangkat tersebut.
Meski demikian, pembatasan penggunaan teknologi tidak berarti seluruh pemanfaatan teknologi di sekolah harus dihentikan.
Dalam survei McGraw Hill, sebanyak 81% guru mengatakan mereka nyaman dengan penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh siswa apabila teknologi tersebut terintegrasi dengan materi atau kurikulum yang sudah ada. Dukungan terhadap penggunaan AI generatif umum seperti ChatGPT jauh lebih rendah.
Dengan demikian, perdebatan di AS dan kebijakan di Indonesia sama-sama menempatkan penggunaan teknologi di sekolah sebagai persoalan yang perlu diatur, meskipun pendekatan yang diterapkan berbeda.
AS saat ini menunjukkan peningkatan dukungan publik terhadap larangan HP di sekolah, sementara Indonesia telah menerbitkan pedoman nasional yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
(mkh/mkh)





Komentar (0)