Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan investasi berskema ponzi berkedok syariah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) pada Rabu, 22 Juli 2026. Tiga petinggi perusahaan hadir sebagai terdakwa atas kerugian nasabah yang mencapai Rp1,38 triliun.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Taufiq Aljufri (Direktur Utama), Mery Yuniarni (Direktur), dan Arie Rizal Lesmana (Komisaris). Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa menggunakan dana nasabah (lender) tanpa izin untuk kepentingan pribadi dan dialirkan ke-52 perusahaan cangkang.
Modus yang digunakan PT DSI sejak tahun 2018 adalah menawarkan proyek properti fiktif. Tercatat ada 14.747 proyek yang diduga tidak pernah ada, namun terus dipromosikan di situs resmi perusahaan untuk menarik minat masyarakat. Untuk meyakinkan investor, perusahaan menggunakan orang dalam atau investor pancingan yang diberikan imbal hasil besar guna menciptakan kesan bisnis yang menguntungkan.
Baca Juga :
Gangster Cilik
Hingga saat ini, diperkirakan ada 15.000 investor yang menjadi korban dengan total dana yang belum dikembalikan mencapai Rp1,38 triliun dari total dana kelolaan Rp5,2 triliun. Para korban yang memadati area pengadilan menuntut agar negara hadir memberikan kepastian hukum dan mengembalikan dana mereka secara utuh (100%).
Atas perbuatannya, para petinggi PT DSI didakwa dengan pasal berlapis, meliputi tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang (TPPU), serta pelanggaran Undang-Undang ITE. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.





Komentar (0)