JAKARTA, KOMPAS.TV - Praperadilan keempat Roy Suryo tentang pencekalan dirinya ditunda karena dua pihak dari turut termohon tidak hadir.
Tertundanya sidang praperadilan jilid ke-4 muncul dugaan Roy Suryo berupaya hindari sidang pokok perkara kasus fitnah ijazah.
Ketidakhadiran wakil dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon membuat hakim tunggal PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan soal pencekalan Roy hingga tanggal 14 Agustus mendatang.
Dituding sengaja mengulur waktu, Roy malah menyindir sikap para pihak absen berulang di persidangan.
Sehari sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan Roy Suryo soal ganti rugi tidak dapat diterima. Hakim menilai peraturan pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yakni Menteri Keuangan.
Roy pun merespons dengan mengajukan lagi praperadilan kelima untuk menghadirkan pihak dari Menteri Keuangan.
Menempuh jalur praperadilan hingga lebih dari 3 kali sudah dinyatakan Roy usai memenangkan praperadilan pertamanya. Sejak itu, Roy dan tim kuasa hukumnya terus mengajukan praperadilan terhadap berbagai objek.
Langkah Roy menempuh praperadilan berkali-kali dinilai pakar hukum pidana sebagai konsekuensi hadirnya KUHAP baru yang membuka peluang sebanyak 14 kali praperadilan untuk objek yang beda. Akibatnya, sidang pokok perkara mau tak mau harus menunggu praperadilan berhenti diajukan.
Sebelumnya, keputusan Roy menempuh praperadilan dinilai mantan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin sebagai modus Roy untuk menghindari sidang pokok perkara. Khozin menilai Roy dan Jokowi sama-sama tidak berani adu bukti di persidangan.
Praperadilan berliku dan berjilid-jilid Roy Suryo membuat sidang pokok perkara soal keaslian ijazah Jokowi yang diributkan lebih dari setahun makin tak pasti.
#ijazahjokowi #roysuryo #praperadilan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ijazah jokowi
- praperadilan
- kasus ijazah jokowi
- pn jakarta selatan






Komentar (0)