Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis etomidate di dua lokasi berbeda di Jakarta, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.
Pengungkapan bermula saat petugas menangkap tersangka, Julian saat mengambil paket berisi cairan etomidate di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil interogasi, Julian mengaku diperintah oleh tersangka Rudi Irwanto. Rudi sendiri dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta hingga Rp40 juta oleh dua orang lain berinisial Henhen dan Edo, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah apartemen di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Di sana, petugas menangkap tersangka Dewita Indah Sari bersama adiknya, Dewina Chloe.
Baca Juga :
Dilengkapi CCTV dan HT, Sarang Narkoba Digerebek Polisi
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita tiga botol cairan etomidate dengan total volume 210 mililiter. Panit 3 Subdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKP Ahmad Syah Jamal, menyatakan bahwa nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp630 juta jika beredar di pasar gelap.
"Dari pengungkapan ini, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan 105 jiwa dari penyalahgunaan narkotika golongan II jenis Etomidate," ujar AKP Ahmad Syah Jamal dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus memburu tersangka Henhen dan Edo guna memutus rantai peredaran jaringan tersebut.





Komentar (0)