JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas komitmen zero tolerance terhadap kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) SUdaryono menegaskan setiap insiden keracunan akan berujung pada penghentian operasional dapur, investigasi menyeluruh, hingga pemberhentian kepala dapur yang terbukti lalai.
Sudaryono mengatakan, seluruh kasus keracunan langsung ditangani dengan menghentikan sementara operasional dapur, mengambil sampel makanan bersama Dinas Kesehatan, serta mengevaluasi standar operasional.
BACA JUGA:Merah Putih Mulai Bertebaran 9 Hari Jelang 17 Agustus, Pedagang Masih Menanti Pembeli
Kepala dapur yang terbukti melakukan pelanggaran berulang akan diusulkan diberhentikan sebagai PPPK BGN atau tidak diperpanjang masa kontraknya.
“Sanksi saja tidak cukup. Yang paling penting adalah memperbaiki tata kelola agar tidak ada lagi keracunan,” ujar Sudaryono, di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.
Hingga kini, BGN telah memproses 66 kepala dapur untuk diberhentikan karena pelanggaran disiplin, dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran, hingga kasus keracunan berulang.
Selain itu, sekitar 60 kasus lainnya masih menjalani pembinaan akibat konflik antara kepala dapur dengan mitra penyelenggara.
BACA JUGA:11 Kementerian dan Lembaga Kompak Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Cepat Puas
BGN juga memperketat sistem pengawasan dengan menerapkan klasifikasi sanksi berupa suspensi ringan selama 10 hari, sedang 20 hari, berat 30 hari, hingga penutupan permanen bagi dapur yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang.
Selain penindakan, BGN menggandeng Kementerian Kesehatan, pakar keamanan pangan, dan praktisi katering untuk menyempurnakan SOP mulai dari proses memasak, distribusi makanan, hingga pengawasan berbasis teknologi.
Dadan juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban keracunan MBG dan memastikan target pemerintah adalah mewujudkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tanpa satu pun kasus keracunan di seluruh Indonesia.






Komentar (0)