Bos Koperasi dan 4 Bawahannya Ditangkap Polisi usai Sekap dan Aniaya Pegawai yang Resain

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait proses penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan laryawan koprasi simpan pinjam di Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (8/8/2026). (Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Lima terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam berinisial PG (25) di Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Mereka ditangkap pada Jumat (7/8/2026).

Penangkapan dilakukan polisi setelah mengidentifikasi keberadaan mereka yang melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Karyawan Bank Keliling di Tangerang Diduga Disekap dan Dianiaya karena Ingin Resign | SAPA MALAM

"Melalui jajaran Satreskrim, kami berhasil mengungkap, menangkap terduga pelaku. Jadi, terduga pelaku ini ada 5, sekarang sudah diamankan," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Tangerang, Banten, Sabtu (8/8/2026).

Kombes Maruli mengatakan kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara penganiayaan disertai penyekapan atau perampasan kemerdekaan orang lain.

Maruli menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban PG. Setelah menerima laporan itu, Tim Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri dan identitas para pelaku.

"Petugas kemudian menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos atau pemberi perintah dan empat orang karyawan lainnya," ujarnya dikutip Antara.

Kuasa hukum korban, Risman Harefa, sebelumnya melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kliennya pada 28-29 Juli 2026 selama lebih dari lima jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB.

"Kami berharap klien kami mendapat keadilan. Karena selain dikeroyok, korban juga ditelanjangi dan dipaksa melakukan hal yang tidak senonoh," kata Risman.

Baca Juga: Usai Resign! Karyawan Bank Keliling Diduga Disekap Lima Rekan Kerja di Tangerang

Menurut Risman, dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kliennya bermula ketika korban mengajukan pengunduran diri atau resain kepada atasannya disertai dengan mengembalikan seluruh aset perusahaan.

"Korban mengundurkan diri, menyampaikan kepada bosnya dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan korban ditahan untuk menunggu karyawan lain," ujar Risman.

Selanjutnya, korban mengalami kekerasan hingga mengalami sejumlah luka. Selain memar, korban diduga mengalami pelecehan seksual. Berdasarkan pemeriksaan dokter, ditemukan dugaan pecah pembuluh darah kecil di bagian otak.

"Korban disuruh melakukan panggilan video dengan istrinya. Saat itu dia diberi telepon seluler untuk menonton film. Aksi tersebut juga sudah tersebar luas di media sosial," kata Risman.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • koperasi simpan pinjam
  • pegawai resain dianiaya
  • tangerang
  • penganiayaan
  • bos koperasi
  • penyekapan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Propam Diminta Turun jika Ada Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kematian Mantan Istri Polisi
• 3 jam lalu
0
thumb
Media Inggris Sebut Marselino Ferdinan Resmi Dicoret Oxford United, Tawaran Kontrak Baru Dilaporkan Belum Dijawab
• 2 jam lalu
0
thumb
Berawal dari Eks Ketua Yayasan Dipecat, Ruangan Terkunci Dibuka, 995 Airsoft Gun Ditemukan
• 20 jam lalu
0
thumb
Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun, Antam Merosot Rp31.000 per Gram
• 8 jam lalu
0
thumb
Bantah Punya 74 Kg Emas, Kubu Febrie Soroti Hal yang Belum Terungkap
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.