Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah kliennya merupakan pemilik 74 kilogram emas yang disita penyidik. Mereka meminta penyidik lebih dulu mengungkap siapa pemilik emas dan uang tersebut sebelum mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan persoalan kepemilikan emas kembali ditanyakan penyidik saat pemeriksaan tersangka, Jumat (7/8/2026). Dan jawaban Febrie tak berubah dari pemeriksaan sebelumnya.
Advertisement
“Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut dia, penyidik kembali mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai emas tersebut. Dia mengatakan, kliennya tetap menegaskan bantahannya.
“Tadi sempat ada pertanyaan lanjutan terkait hal tersebut, itu ditegaskan kembali,” ujarnya.
Febri menilai penyidik seharusnya lebih dulu memastikan kepemilikan emas maupun uang yang disita agar perkara menjadi terang.
“Siapa pemilik uang dan emas tersebut harus clear terlebih dahulu. Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana,” bebernya.
Dia berpendapat asal-usul harta merupakan unsur penting dalam pembuktian perkara TPPU karena harus dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana.
“Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar benar-benar bisa diketahui ini pencucian uang atau tidak,” ujarnya.
Selain kepemilikan dan asal-usul, tim kuasa hukum juga menilai waktu penerimaan, perpindahan maupun perubahan bentuk harta tersebut belum dijelaskan secara terang.
“Yang juga tidak clear adalah siapa pemilik emas, asal-usul emas atau uang tersebut, dan kapan emas atau uang tersebut diterima, berpindah atau berubah bentuk,” pungkasnya.





Komentar (0)