Berawal dari Eks Ketua Yayasan Dipecat, Ruangan Terkunci Dibuka, 995 Airsoft Gun Ditemukan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Penemuan 995 senjata hingga bunker narkoba di sebuah sekolah swasta di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata berawal dari dipecatnya ketua yayasan terdahulu, IWD, pada April 2026.

Kuasa hukum yayasan sekolah, Hermawanto, menyebut IWD dipecat dari jabatannya lantaran diduga menggelapkan dana yayasan.

"IWD diberhentikan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan. Dananya sekitar Rp 2 miliar gitu ya," kata Hermawanto kepada wartawan di sekolah tersebut, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: 995 Airsoft Gun di Sekolah Swasta Jaksel Diimpor pada 2008

Hermawanto menjelaskan, salah satu dugaan penyalahgunaan yang menjadi dasar pemecatan IWD adalah perubahan kepemilikan aset vital milik yayasan menjadi atas nama pribadi keluarganya.

"Itu penyalahgunaan sudah lama baru kita temukan karena indikasinya sertifikat tanah itu menjadi milik istrinya," ucap Hermawanto.

Tak terima dengan keputusan tersebut, IWD kemudian melayangkan gugatan perdata terhadap pihak yayasan dan anggota dewan pembina yang memberhentikannya.

"Mereka melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan prosesnya masih berjalan. Hanya satu gugatan aja sebenarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang masih berjalan," jelas Hermawanto.

Namun, Hermawanto memastikan gugatan tersebut hanya berkaitan dengan pemberhentian IWD sebagai ketua yayasan dan tidak menyangkut kepemilikan senjata.

"Berkaitan dengan pemberhentian sebagai ketua. Sidangnya sudah dimulai, perkaranya minggu depan agendanya pembuktian di Pengadilan Jakarta Pusat," ucapnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (5/5/2026) dengan nomor perkara 295/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Perkara tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum. Penggugat tercatat atas nama IWD, SS, dan APKF. Ketiganya diwakili kuasa hukum bernama Alhadid Endar Putra.

Sementara itu, pihak yang digugat terdiri dari Endang Sri Soerjantini, Farida Hanum, dan Hasmira Megawati.

Baca juga: Sosiolog: Rokok Ilegal Murah dan Tekanan Teman Bikin Remaja Merokok

Tak hanya itu, yayasan sekolah dan PT BG juga turut menjadi pihak dalam perkara tersebut sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, pihak IWD meminta agar Surat Keputusan Dewan Pembina Nomor 010/PEMB.YHI-PP/IV/2026 yang diterbitkan Tergugat I serta Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 03/PENGAWAS.YHI-PP/IV/2026 yang diterbitkan Tergugat III dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sebut Negara Lain Panik, RI Masih Bisa Jaga Harga BBM Subsidi
• 9 jam lalu
0
thumb
Imigrasi Aceh Hadirkan Program Pasporia di Stadion Harapan Bangsa
• 23 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hebat di Pasar Gunung Terang Lampung Timur, 11 Kios Hangus Dilalap Api
• 14 jam lalu
0
thumb
Dishub DKI Kaji Ulang Rute Angkot M-44 dan JakLingko
• 13 jam lalu
0
thumb
Pengadilan Negeri Fakfak Hadirkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Papua Barat | MA NEWS
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.