Cek Penerima PIP Agustus 2026 di SIPINTAR, Ini Cara dan Penyebab Dana Belum Cair

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Batas aktivasi rekening PIP 2025 diperpanjang hingga 28 Februari 2026. Masih 2,5 juta siswa belum aktivasi, orang tua diminta segera cek. (Sumber: Puslapdik Kemendikdasmen)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta didik dan orang tua atau wali dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 melalui SIPINTAR.

Pengecekan dilakukan secara mandiri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui laman resmi PIP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Status penerima PIP juga dapat diketahui melalui satuan pendidikan.

Bagi peserta didik yang sudah ditetapkan sebagai penerima tetapi dana belum cair, status penetapan, data rekening, hingga tahapan pencairan perlu diperiksa kembali.

Cara cek penerima PIP 2026 di SIPINTAR

SIPINTAR merupakan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar yang digunakan untuk mempermudah koordinasi dan penyampaian informasi mengenai penetapan serta penyaluran PIP.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi:

https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

Berikut langkahnya:

  1. Buka laman resmi SIPINTAR.
  2. Cari kotak "Cari Penerima PIP".
  3. Masukkan NISN.
  4. Masukkan NIK.
  5. Tulis jawaban perhitungan yang tersedia.
  6. Klik "Cek Penerima PIP".
  7. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.

SIPINTAR dapat diakses menggunakan komputer, laptop, tablet, maupun smartphone.

Baca Juga: 132 Ribu KPM Berhenti Terima Bansos, Cek Status di cekbansos.kemensos.go.id

Dana PIP belum cair? Periksa status penerima

Status sebagai penerima PIP tidak selalu berarti dana sudah dapat dicairkan. Pencairan juga berkaitan dengan kelengkapan data, keaktifan rekening, serta proses administrasi dan tahapan penyaluran.

Melansir Pusat Informasi Kemendikdasmen, beberapa kondisi yang dapat menyebabkan dana PIP belum cair antara lain:

Belum terdaftar sebagai penerima PIP tahun berjalan

Peserta didik perlu memastikan kembali status penerima melalui operator sekolah atau melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan NIK dan NISN melalui laman resmi SIPINTAR.

Data rekening tidak sesuai atau berubah

Nomor rekening yang terdaftar perlu dipastikan masih aktif dan sesuai dengan data yang dimiliki sekolah.

Dana sudah pernah dicairkan

Peserta didik atau orang tua dan wali dapat memeriksa riwayat transaksi pada buku tabungan untuk memastikan apakah dana PIP sudah pernah masuk.

Masih dalam tahap SK Nominasi

Pada tahap SK Nominasi, dana belum dapat dicairkan. Penyaluran baru dilakukan setelah penerima masuk dalam SK Pemberian PIP dan rekening dinyatakan aktif.

Dana dikembalikan ke kas negara

Dana dapat dikembalikan ke kas negara apabila penerima PIP tahun sebelumnya tidak melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan.

Baca Juga: Siapa Penerima PIP Kemendikdasmen Agustus 2026? Cek Pakai Hp, Bisa Dapat Bantuan sampai Rp1,8 Juta

Apa yang harus dilakukan jika PIP belum cair?

Peserta didik atau orang tua dan wali yang mengalami kendala pencairan dapat melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait.

  1. Pertama, cek status PIP secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR menggunakan NIK dan NISN. Pengecekan dapat digunakan untuk mengetahui status pengajuan maupun pencairan dana PIP.
  2. Kedua, koordinasikan dengan sekolah, terutama operator sekolah. Melalui akun SIPINTAR, sekolah dapat membantu mengecek status penerima PIP, perkembangan pencairan, serta kendala pada data, termasuk kesesuaian rekening.
  3. Ketiga, apabila kendala belum terselesaikan, masyarakat dapat menindaklanjutinya melalui layanan resmi. Laporan dapat diteruskan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk dilakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut, khususnya pada persoalan seperti ketidaksesuaian data rekening.
Sekolah juga bisa mengakses SIPINTAR

SIPINTAR tidak hanya digunakan untuk pengecekan penerima oleh masyarakat. Sekolah juga memiliki akses ke sistem untuk mengelola informasi PIP.

Sekolah dapat membuka laman:

  1. https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Setelah halaman utama terbuka, klik LOGIN pada pojok kanan atas, kemudian pilih role SEKOLAH.
  3. Terdapat dua pilihan login bagi sekolah, yaitu menggunakan NPSN dan SSO Dapodik.
  4. Untuk login menggunakan NPSN, sekolah perlu memasukkan username berupa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan password berupa kode registrasi Dapodik, kemudian klik Login.
  5. Sementara untuk login melalui SSO Dapodik, sekolah memasukkan username berupa email yang digunakan untuk Dapodik dan kata sandi email tersebut, kemudian klik Masuk.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kemendikdasmen

Tag
  • PIP 2026
  • SIPINTAR
  • Program Indonesia Pintar
  • cek penerima PIP
  • NIK
  • NISN
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapolri Dukung Program Pemerintah Hadapi Situasi Global: Kita Harus Mandiri
• 7 jam lalu
0
thumb
BGN buka PO box pengaduan MBG perkuat transparansi dan pengawasan
• 20 jam lalu
0
thumb
Menko PM dan BAZNAS RI Salurkan Bantuan Zmart, BUMi, dan Santripreneur di Ponpes Gresik
• 3 jam lalu
0
thumb
Iuran Jalan Terus Warga Cuma Dapat Angin, PDAM Tegaskan Pengelola Perumahan Dilarang Jual Air Tanah
• 11 jam lalu
0
thumb
Komisi III Rapat Bahas Kematian Mantan Istri Anggota Polri di Medan Selasa Depan
• 10 menit lalu
0
Berhasil disimpan.