Baleg DPR Menyiapkan RUU Masyarakat Adat untuk Melindungi Hak dan Tanah Ulayat

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian perlindungan hak masyarakat adat, termasuk tanah ulayat, wilayah adat, serta penyelesaian konflik agraria.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan konflik tanah ulayat, kawasan hutan, hingga masuknya investasi menjadi sejumlah persoalan yang kerap dihadapi masyarakat adat.

“Itulah mengapa dalam penyusunan undang-undang ini kami berupaya mengakomodasi berbagai persoalan masyarakat adat. Ke depan, sektor agraria, kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri harus saling mendukung agar konflik-konflik di daerah dapat diselesaikan. Ketika investor masuk, masyarakat adat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan. Mereka harus diberdayakan,” ujar Sturman saat memimpin kunjungan kerja Baleg di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).

Sturman menegaskan penyusunan RUU Masyarakat Adat tidak sekadar ditujukan untuk memberikan pengakuan secara hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

“Ujung dari penyusunan undang-undang ini adalah menyejahterakan sekaligus memberdayakan masyarakat adat,” tegasnya.

DPR Soroti Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Anggota Baleg DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk mengembalikan posisi masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut juga menyoroti belum adanya kepastian perlindungan terhadap sejumlah hak masyarakat adat serta persoalan investasi yang dapat memicu konflik di wilayah adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Menurut Ketut, penguatan masyarakat adat juga diperlukan untuk menjaga identitas bangsa yang terbentuk dari keberagaman budaya dan adat istiadat.

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegasnya.

AMAN Mendorong Pengakuan Hak Ulayat dan FPIC

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura meminta RUU Masyarakat Adat memberikan pengakuan lebih tegas terhadap hak ulayat dan wilayah adat.

AMAN juga mendorong adanya jaminan mekanisme Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam dilakukan di wilayah adat.

Perlindungan kawasan hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat juga dinilai perlu tetap selaras dengan kekhususan yang telah diatur melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura menyebut masyarakat adat Papua mempunyai karakteristik khas berupa ikatan genealogis yang kuat, wilayah adat yang jelas, struktur pemerintahan adat yang masih hidup, serta hukum adat yang dipatuhi secara turun-temurun.

Proses pengakuan masyarakat adat karena itu didorong dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama agar memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat dan hak komunal yang melekat di dalamnya.

Lembaga Adat Didorong Terlibat dalam Penyelesaian Sengketa

AMAN Jayapura turut mendorong penguatan posisi lembaga adat melalui pelibatan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Adat Papua (DAP), dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian sengketa.

Penyelesaian konflik tanah ulayat diharapkan mengutamakan musyawarah, peradilan adat, serta pendekatan keadilan restoratif dengan jalur litigasi ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Baleg DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Masyarakat Adat agar dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak ulayat, mencegah konflik agraria, dan mendorong pemberdayaan masyarakat adat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Maling HP di Bantul Beraksi Sambil Bonceng Istri dan Anak
• 20 jam lalu
0
thumb
Gunung Gede Pangrango Terbakar, Semua Jalur Pendakian Ditutup hingga 11 Agustus
• 5 jam lalu
0
thumb
Berapa Harga Sebuah Kebaikan?
• 15 jam lalu
0
thumb
Gedung Bapenda DKI Jakarta Kebakaran, 20 Unit Damkar Dikerahkan
• 18 jam lalu
0
thumb
Kronologi Bos Konter Ambarawa Dirampok hingga Ditemukan Tewas di Bagasi Mobil, Ditemukan Bercak Darah hingga Serpihan Tulang
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.