Polda Metro Jaya Akan Panggil Bigmo soal Eksploitasi Anak untuk Promosi Vape

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) akan memanggil Muhammad Janna Youtuber yang akrab disapa Bigmo pada, Senin (10/8/2026) mendatang.

Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan eksploitasi anak untuk mempromosikan rokok elektrik atau vape.

“Pihak terlapor ataupun pihak yang dilaporkan dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin,” kata Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026), dikutip Antara.

Selain menjadwalkan klarifikasi terhadap Bigmo, polisi juga telah memanggil pelapor berinisial F. Pelapor tersebut disebut mendokumentasikan video promosi yang diduga melibatkan anak.

“Telah meminta klarifikasi pada yang mengadukan, mengajukan pengaduan, dengan mengamankan live streaming, hasil live streaming, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya,” tutur Budi.

Polisi juga telah meminta keterangan dari orang tua serta empat anak yang muncul dalam video. Pemeriksaan terhadap anak-anak itu dilakukan dengan pendampingan keluarga. Selain itu, penyidik juga mendatangi PT TLI untuk mendalami hubungan kerja dengan pihak yang dilaporkan.

“Penyelidikan masih dilakukan pendalaman dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut serta menganalisa barang bukti digital dan dokumen terkait,” kata Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan ahli untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak, atau pelibatan anak dalam promosi maupun distribusi produk rokok elektronik.

Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya mengatakan, koordinasi dengan para pihak dan ahli dilakukan untuk memastikan unsur dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan para pihak dan ahli untuk memastikan tentang kandungannya, memastikan tentang kegiatan itu apakah masuk dalam kategori klasifikasi tadi, ada mengeksploitasi atau peran anak ini bisa dikatakan tindakan turut mendistribusikan yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Rita di Jakarta, Senin (4/8/2026) lalu.

Menurut Rita, penyidik masih melakukan penyelidikan dan mencari anak-anak yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. “Ini ada upaya untuk menemukan anak-anak korban, anak yang diduga korban,” katanya.

Rita menegaskan, perkara itu masih berproses. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap berikutnya. “Jika memang itu masuk dalam unsur pidana. Tentu kita akan naikkan kasusnya,” ujar Rita. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pansus DPRD DKI Bakal Sidak 200 Vendor Pengelola Sampah, Cek Dibuang ke Mana
• 13 jam lalu
0
thumb
995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel Dipastikan Air Soft Gun, Ada Pula Senapan Angin
• 22 jam lalu
0
thumb
Geber Kepatuhan Pajak, DJP Teken MoU dengan GP Ansor di Jatim
• 7 jam lalu
0
thumb
IHSG Naik ke 6.409, Ada Crossing Saham Jumbo di MGLV, BNBR, BMRI, SMMA
• 9 jam lalu
0
thumb
Jadi Jurnalis, Intip Potret Lee Min Ho yang Akan Bintangi Film Misteri Baru
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.