Kuasa Hukum Febrie Harap Pihak Termohon Hadir di Sidang Praperadilan: Agar Tidak Berlarut-Larut

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah berharap termohon dalam perkara yang diajukan pihaknya hadir dalam persidangan. 

Adapun dua permohonan praperadilan dari Febrie dan kuasa hukumnya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"Kami tentu berharap, agar prosesnya berjalan tidak berlarut-larut, para termohon, tentu harapan kami ya, kalau termohon hadir pada jadwal yang ditentukan, maka proses persidangan bisa langsung berjalan," ujar Febri di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). 

Ia menegaskan, penting bagi pihaknya untuk menguji langkah atau administrasi penyidikan yang dilakukan dalam upaya paksa terhadap kliennya. 

Pihaknya meyakini ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara sang klien. 

Febri juga mengaku pihaknya sudah mendapat panggilan persidangan dari PN Jaksel.

Ia mengatakan, jadwal sidang perdana permohonan praperadilan kliennya akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026 yang akan datang. 

"Agar proses hukum ini berjalan secara terang, kami berharap para termohon juga hadir dan kita sama-sama menguji di forum yang terhormat," ucapnya. 

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan, Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Fokus pada Kasus TPPU

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie.

"Yang jelas kami siap menghadapi semua. Nanti kita tunjuk tim jaksa yang akan, atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti yang akan mewakili," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat. 

Adapun Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (5/8/2026) lalu.

Dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie memerinci dua permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. 

Pertama, terkait proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung. 

Kedua, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri serta upaya penggeledahan-penyitaan di sejumlah tempat yang dilakukan Polri.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Febrie Adriansyah Diperiksa dalam 2 Kapasitas, Ditanya Lebih dari 20 Pertanyaan

Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie sudah terdaftar di laman tersebut. 

Pertama, permohonannya terdaftar sebagai perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Termohon dalam perkara tersebut: Pemerintah Ri cq Kepolisian Negara RI cq Kapolda Metro Jaya cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya; Pemerintah RI cq Kepala Kepolisian Negara RI cq Kortastipidkor Polri; Pemerintah RI cq Kejagung RI cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus. 

Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan, dengan sidang perdana dijadwal pada Selasa, 18 Agustus 2026, beragenda panggilan para pihak. 

Kedua, permohonan lainnya terdaftar sebagai perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tipidsus Kejaksaan Agung RI. 

Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, dengan jadwal sidang perdana pada pada Rabu, 19 Agustus 2026, beragenda panggilan pihak. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks jampidsus
  • febrie
  • febrie adriansyah
  • praperadilan
  • kejagung
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia Bangun Fasilitas Manufaktur GPU Pertama di Cikarang, Perkuat Bisnis AI
• 10 jam lalu
0
thumb
5 Zodiak yang Dikenal sebagai Tukang Kritik, Selalu Punya Komentar untuk Segala Hal
• 10 jam lalu
0
thumb
Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi MBG
• 2 jam lalu
0
thumb
Karhutla Bromo, Anggota DPR Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Dini
• 15 jam lalu
0
thumb
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.