Yayasan sekolah di kawasan Pondok Pinang menyatakan senjata api dan narkoba yang ditemukan Kepolisian berada di bekas ruangan Kepala Yayasan, yakni Indra Wargadalem.
Kuasa Hukum Yayasan Sekolah, Hermawanto mengatakan kliennya telah memecat Indra setelah menyelewengkan dana sekolah hingga Rp 2 miliar. Menurutnya, Indra menggunakan dana sekolah untuk membeli tanah yang diatasnamakan istrinya yang menjabat sebagai pembina di yayasan sekolah tersebut.
Hermawanto membenarkan bahwa Indra menggugat pihak yayasan sekolah atas pemberhentian dirinya sebagai ketua yayasan. "Sidangnya sudah mulai. Agenda sidang pekan depan adalah pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hermawanto di kawasan sekolah, Jumat (7/8).
Hermawanto menjelaskan Indra dipecat setelah kliennya menemukan sertifikat tanah tersebut. Karena itu, Hermawanto menduga Indra telah menyelewengkan dana sekolah dalam waktu yang cukup lama.
Terpisah, Kuasa Hukum Indra, Alhadid Endar Putra, mengatakan kliennya sedang dalam proses gugatan hukum dengan yayasan sekolah tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, yayasan sekolah tersebut telah memecat Indra secara sepihak pada tahun ini.
"Intinya ada sengketa antara tiga pembina di yayasan sekolah tersebut. Salah satu Pembina Yayasan kini menguasai bangunan fisik sekolah, yakni Bu Ninik," kata Endar dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (7/8).
Endar menyampaikan jabatan Iwan di PT Lokta Karya Perbakin adalah komisaris. Menurutnya, jabatan tersebut merupakan informasi terbuka yang bisa diakses oleh masyarakat umum.
Berdasarkan profil LinkedIn, Indra menjadi dewan pembina yayasan sekolah tersebut sejak 2011. Dia juga menjadi dewan direksi dalam PT Lokta Karya Perbakin sejak 2007 sampai sekarang.
Namun pekerjaan utama Indra adalah advokat di Firma Hukum Warrens and Partner sejak 1995. Kini, Indra menjabat sebagai pendiri dan pengacara dengan spesialisasi di bidang hukum pasar modal.
Endar juga membantah kliennya membawa kunci ruangan setelah diberhentikan. Pasalnya, sekolah tersebut telah dikuasai kubu Yayasan sejak April 2026.
Endar mengaku pihaknya sempat dikontak untuk mengambil senjata laras udara dan senjata api yang diawasi Perbakin di sekolah tersebut. Namun pengambilan tersebut tidak terjadi lantaran gudang tempat penyimpanan peralatan tersebut telah dikerumuni aparat penegak hukum.
"Selain senjata laras udara dan satu senjata api, silakan tanyakan kepemilikannya kepada pihak yang telah menduduki dan menguasai sekolah sejak April 2026. Kami sudah tidak boleh masuk ke sana sejak April 2026," ujarnya.





Komentar (0)