Pendidikan, Fatamorgana Karakter Building

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Setiap kurikulum pendidikan nasional selalu menyelipkan satu janji yang sama: sekolah adalah tempat karakter dibentuk. Tapi angka-angka yang dirilis lembaga pemantau pendidikan dalam beberapa tahun terakhir justru menunjukkan arah sebaliknya.

Sekolah, yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, kini menjadi salah satu ruang paling rawan kekerasan bagi mereka sendiri. Janji "pembentukan karakter" itu semakin terasa seperti fatamorgana—terlihat meyakinkan dari kejauhan retorika kebijakan, tapi menguap begitu didekati dengan data.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lonjakan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang konsisten setiap tahun: dari 91 kasus pada 2020, naik menjadi 194 kasus pada 2022, melonjak ke 285 kasus pada 2023, lalu hampir dua kali lipat menjadi 573 kasus sepanjang 2024. Memasuki 2025, angka itu kembali terlampaui, dengan lebih dari 600 kasus tercatat hingga akhir tahun—bahkan disebut naik lebih dari 600 persen dibanding titik awal pada 2020.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat data yang tak kalah suram: lebih dari seribu kasus pelanggaran hak anak terkait perundungan sepanjang 2025, dengan sedikitnya 26 anak meninggal dunia sebagai dampak langsung dari perundungan yang mereka alami.

Data ini bukan sekadar statistik lokal. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 menempatkan Indonesia di peringkat kelima dunia dari 78 negara untuk tingkat perundungan tertinggi, dengan 41,1 persen pelajar mengaku pernah mengalami perundungan—jauh di atas rata-rata negara OECD yang hanya 22,7 persen.

PISA 2022 memang mencatat sedikit perbaikan secara global, namun Indonesia tetap berada di atas rata-rata OECD, dengan sekitar seperempat pelajar perempuan dan hampir sepertiga pelajar laki-laki melaporkan menjadi korban perundungan setidaknya beberapa kali dalam sebulan.

Yang lebih mengkhawatirkan, data JPPI 2025 menunjukkan bahwa mayoritas kasus, 57 persen, justru terjadi di jenjang pendidikan dasar dan menengah, bukan di usia yang biasa diasosiasikan dengan kenakalan remaja lanjut. Lembaga pendidikan berbasis asrama pun tak luput: pesantren menyumbang 14 persen kasus dan madrasah 13 persen. Ironisnya, institusi yang secara eksplisit membawa misi pembentukan karakter dan nilai keagamaan ini justru turut menyumbang angka kekerasan yang signifikan.

Memasuki 2026, tren ini belum menunjukkan tanda perlambatan. JPPI mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam kurun Januari–Maret 2026, dengan 71 persen di antaranya terjadi di lingkungan sekolah. Dari sisi jenis kekerasan, kekerasan seksual mendominasi dengan 46 persen, disusul kekerasan fisik 34 persen dan perundungan 19 persen.

Jika digabungkan, ketiganya menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus yang tercatat pada kuartal pertama tahun ini. KPAI pun mencatat 426 pengaduan kasus anak sepanjang Januari-April 2026, didominasi kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan ancaman dari ruang digital. Jika tren kuartalan ini berlanjut sepanjang tahun, 2026 berpotensi mencatatkan rekor baru yang melampaui 2025.

Ketika Aktor yang Seharusnya Melindungi Justru Menjadi Ancaman

Fakta paling mengejutkan datang dari sisi pelaku. Data JPPI untuk 2024 mencatat bahwa pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan didominasi oleh guru, dengan proporsi mencapai 43 persen atau sekitar 229 orang. Data kuartal pertama 2026 memperkuat pola ini: tenaga pendidik dan kependidikan tetap menjadi kelompok pelaku terbesar dengan 33 persen, disusul siswa 30 persen dan orang dewasa lain di lingkungan sekolah 24 persen.

Angka-angka ini meruntuhkan asumsi umum bahwa perundungan hanya soal relasi antarsiswa. Ketika figur yang secara struktural diberi otoritas untuk mendidik dan melindungi justru secara konsisten menjadi kelompok pelaku terbesar, maka krisis ini bukan lagi sekadar soal "anak-anak yang tidak ramah satu sama lain", melainkan kegagalan sistemik pada level kelembagaan.

Kebijakan yang Berhenti di Atas Kertas

Indonesia sebenarnya tidak tanpa instrumen hukum. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 secara eksplisit mewajibkan setiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Namun, lonjakan kasus yang terjadi setelah regulasi ini terbit justru menjadi bukti nyata dari apa yang dalam studi kebijakan publik disebut sebagai implementation gap, kesenjangan antara rancangan kebijakan yang baik di atas kertas dengan pelaksanaannya yang lemah di lapangan. JPPI dalam catatan akhir tahun 2025 secara tegas menyebut bahwa slogan "Sekolah Ramah Anak" dan pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan belum efektif bekerja di level akar rumput.

Persoalan ini diperparah oleh isu anggaran. JPPI mencatat bahwa porsi signifikan anggaran pendidikan justru teralihkan untuk program lain seperti Makan Bergizi Gratis, sementara alokasi untuk penguatan sistem perlindungan siswa, pelatihan guru, layanan konseling, dan sistem pelaporan yang responsif tidak mendapat prioritas yang sepadan dengan besarnya krisis yang dihadapi.

Dua Lensa untuk Membaca Krisis Ini

Dari sudut pandang teori kontrol sosial Travis Hirschi, lonjakan kasus ini bisa dibaca sebagai gejala runtuhnya ikatan sosial anak-anak terhadap institusi konvensional di sekitarnya, kelekatan emosional yang rapuh, minimnya rasa memiliki terhadap masa depan pendidikan mereka, ruang kegiatan positif yang tergantikan oleh eksposur pada kekerasan digital, hingga hilangnya keyakinan bahwa aturan sekolah benar-benar berlaku untuk melindungi mereka.

Sementara dari sudut teori kebijakan publik, krisis ini adalah potret nyata implementation gap kebijakan yang secara desain sudah cukup progresif, tapi mandek di level pelaksana garis depan karena minim pelatihan, minim anggaran, dan nihil akuntabilitas.

Kedua lensa ini sebenarnya saling melengkapi, bukan berdiri sendiri-sendiri: kebijakan yang gagal diimplementasikan dengan baik pada akhirnya juga gagal membangun ikatan sosial yang seharusnya menahan anak-anak dari titik kritis kekerasan.

Mengubah Fatamorgana Menjadi Realitas

Selama sekolah terus dikelola sebagai mesin pencetak nilai akademik semata, sementara dimensi keamanan psikologis dan sosial siswa diperlakukan sebagai urusan pelengkap, janji "pendidikan sebagai pembentuk karakter" akan terus menjadi jargon kosong di atas baliho sekolah. Data lima tahun terakhir sudah cukup jelas berbicara: darurat ini nyata, terukur, dan terus memburuk.

Yang dibutuhkan bukan sekadar regulasi baru, melainkan komitmen politik untuk menutup kesenjangan implementasi—anggaran yang memadai untuk konselor dan pelatihan guru, sistem pelaporan yang benar-benar ditindaklanjuti, serta akuntabilitas yang membuat setiap satuan pendidikan tidak bisa lagi menjadikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sekadar nama di atas surat keputusan. Tanpa itu, angka-angka ini akan terus naik setiap tahun, dan kita akan terus terkejut oleh tragedi demi tragedi yang sebenarnya sudah lama bisa diprediksi dari data yang ada di depan mata.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jabar Tunda Pinjaman Rp3,4 Triliun, Dedi Mulyadi: Tunggu Dana Bagi Hasil Pusat
• 2 jam lalu
0
thumb
Danantara Bidik Perampingan 34 Anak Perusahaan Telkom (TLKM) Selesai pada 2027
• 16 jam lalu
0
thumb
Prediksi Indonesia vs Singapura: Head to Head, Susunan Pemain dan Skor
• 11 jam lalu
0
thumb
Zikir Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah SAW: Arab, Latin, dan Artinya
• 20 jam lalu
0
thumb
Pokemon Game On! Dimulai di 7 Negara Asia, Seri Baru Asia Championship Series Resmi Dirilis
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.