Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mendalami peran tiga tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih berfokus pada tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni Febrie Adriansyah, pihak swasta Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.
Advertisement
“Sementara ini kan kita sudah menetapkan, kan sudah tiga. Sementara ini dulu. Yang jelas kita fokus kepada ini,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Anang, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap para tersangka sekaligus mendalami peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” ujarnya.
Selain mendalami peran tersangka, penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi pembuktian. Beberapa saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan akan kembali dijadwalkan.
“Ke depan ada beberapa saksi yang sudah dipanggil, ada beberapa yang belum memenuhi. Nanti ke depan kita jadwalkan kembali,” kata Anang.
Pendalaman juga dilakukan terhadap barang bukti yang diperoleh dari penyidikan sebelumnya maupun hasil penggeledahan Tim Penyidik 9 di sejumlah lokasi.




Komentar (0)