Terkini, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas aspirasi Lembaga Adat Kerajaan Gowa terkait usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.
RDP tersebut dihadiri perwakilan keluarga Kesultanan Gowa sebagai pembawa aspirasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas tuntutan keluarga Kesultanan Gowa yang mengusulkan pencabutan perda tersebut karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kelembagaan adat saat ini.
Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Gowa menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan Lembaga Adat Kerajaan Gowa sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan DPRD terhadap aspirasi masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan kajian hukum secara menyeluruh melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
DPRD juga menegaskan kesiapannya untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila Pemerintah Kabupaten Gowa telah menyampaikan Naskah Akademik beserta rancangan perda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rapat menyepakati untuk kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan pihak-pihak yang dinilai perlu agar pembahasan berlangsung lebih komprehensif dan menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pemangku kepentingan.
Hasrul: Utamakan Musyawarah dan Kepastian Hukum
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa DPRD menghormati setiap aspirasi masyarakat dan akan mengawal proses pembahasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Rapat Dengar Pendapat menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Adat Kerajaan Gowa.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah diharapkan melakukan kajian hukum secara komprehensif melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016,” ujar Hasrul.
Ia berharap, apabila ke depan diperlukan regulasi baru mengenai kelembagaan adat, seluruh unsur keluarga Kerajaan Gowa dapat membangun kesepahaman dan menyatukan pandangan.
“Apabila memang diperlukan pengaturan baru terkait kelembagaan adat, saya berharap seluruh unsur keluarga Kerajaan Gowa dapat duduk bersama, menyatukan gagasan, dan memberikan masukan secara konstruktif dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang lebih baik, aspiratif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi nilai-nilai adat dan perkembangan masyarakat saat ini,” katanya.
Hasrul menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Gowa akan terus membuka ruang dialog bagi seluruh elemen masyarakat demi melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan daerah.
“DPRD pada prinsipnya terbuka untuk menerima aspirasi dari seluruh pihak. Semoga semangat persatuan, musyawarah, dan gotong royong senantiasa menjadi jalan terbaik demi kemajuan Kabupaten Gowa serta terjaganya kehormatan adat dan budaya yang kita cintai bersama,” tutupnya.
Hasil RDP tersebut menjadi langkah awal dalam proses pembahasan usulan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Tahapan berikutnya menunggu penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai dasar pembahasan bersama DPRD.





Komentar (0)