JAKARTA, KOMPAS – Majelis Permusyawarakatan Rakyat diminta untuk menguak materi dalam rancangan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN pada publik. Tanpa adanya transparansi, kecurigaan bisa muncul. Terlebih, ada wacana MPR akan mengamendemen UUD 1945 untuk dijadikan landasan hukum PPHN. Atas permintaan itu, MPR berjanji akan membuka materi PPHN setelah 17 Agustus 2026.
Permintaan agar MPR membuka materi PPHN ke publik, salah satunya, disampaikan oleh pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, saat dihubungi pada Jumat (7/8/2026).
Menurut Charles, penting bagi MPR agar transparan dalam menyusun PPHN karena tanpa keterbukaan, publik kehilangan ruang untuk membedah, memberikan masukan, ataupun mengawal jika terjadi penyimpangan arah bernegara.
Selain itu, tanpa transparansi bisa memantik kecurigaan publik. Apalagi, ada rencana MPR akan mengamendemen konstitusi untuk dijadikan landasan hukum PPHN. Menurutnya, publik bisa curiga ada agenda politik yang hendak disusupkan saat amendemen ataupun di dalam materi PPHN. Apalagi, Ketua MPR saat ini, Ahmad Muzani, berasal dari Partai Gerindra, partai yang didirikan dan hingga kini masih dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kecurigaan itu salah satunya bisa muncul dari rencana MPR mengamendemen UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR mengeluarkan Ketetapan MPR yang nantinya menjadi dasar hukum PPHN. Menurutnya, pemulihan kewenangan itu berisiko mengembalikan struktur ketatanegaraan seperti di era Orde Baru. MPR diposisikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara.
“Saat ini, posisi MPR sudah tepat hanya forum pertemuan yang bersidang sekali lima tahun dalam rangka pelantikan presiden. Kerja harian MPR semestinya menjelma dalam tugas dan fungsi DPR dan DPD. Dengan demikian tidak memberikan wewenang baru yang sebenarnya sudah tidak sesuai dengan struktur ketatanegaraan kontemporer, yakni sistem presidensial,” ucap Charles.
Selain itu, Charles mengingatkan, PPHN berisiko tumpang tindih dengan sistem perencanaan pembangunan yang sudah dimiliki pemerintah. PPHN juga berpotensi tidak akan efektif karena menurut keterangan dari pimpinan MPR, materi di dalamnya hanya berisikan norma yang abstrak dan filosofis.
Sebaliknya, jika PPHN dibuat untuk mengatur hal-hal yang teknis, bisa jadi kontrol MPR terhadap presiden dan lembaga negara lain.
“PPHN itu sebenarnya kan mengekang presiden dan membuat presiden terkunci dengan PPHN. Jika diterapkan pada lembaga negara lain, ini bisa dipakai sebagai alat kendali politik,” tambahnya.
Setelah naskah konsep PPHN diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto, Senin (3/8/2026), sejumlah pimpinan MPR berulang menyampaikan bahwa materi di dalam PPHN hanya memuat arah dan garis besar pembangunan, bukan aturan-aturan yang sifatnya teknis.
Adapun ketetapan MPR sebagai bentuk dasar hukum dari PPHN hanya salah satu opsi di antara opsi lainnya, seperti diatur dalam UUD 1945 atau di undang-undang. Sementara itu, untuk draf PPHN belum dibuka ke masyarakat dengan alasan, penyusunan oleh MPR belum rampung.
Selain Charles, ahli hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah juga meminta agar MPR membuka draf PPHN ke publik. Menurutnya, langkah MPR yang terkesan menutupi draf PPHN memunculkan kecurigaan ada agenda terselubung lainnya.
Wacana PPHN, menurutnya, bisa menjadi pintu masuk untuk mengembalikan konstitusi ke naskah lama UUD 1945 yang cenderung menguntungkan penguasa. Jika demikian, demokrasi akan semakin mengalami kemunduran mengingat kekuasaan negara terpusat pada segelintir elite politik.
“Jika MPR kembali dijadikan lembaga tertinggi yang bisa memilih presiden, keterpilihan presiden tidak lagi ditentukan langsung oleh rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi 1998 yang dulu dibayar mahal dengan darah dan air mata,” ujar Herdiansyah.
Atas desakan dari sejumlah akademisi itu, Ketua MPR Ahmad Muzani saat ditemui seusai ziarah makam Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta, di TPU Tanah Kusir, Jakarta, sore tadi, berjanji akan segera menginstruksikan Badan Pengkajian MPR untuk membuka naskah PPHN kepada publik.
“Nanti saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik,” ujar Muzani.
“Iya, saya kira enggak ada masalah untuk publik membaca. Tapi itu kan guidance filosofis dan kita berharap itu menjadi guidance bagi masa kepresidenan-kepresidenan yang akan datang, karena itu tidak melampaui soal masa kepresidenan satu atau dua periode. Itu adalah guidance bagaimana kita mencapai tujuan bernegara, tujuan nasional, kira-kira seperti itu,” kata Muzani.
Terkait dengan target penyusunan PPHN kapan selesai, Muzani berharap hal itu bisa selesai sebelum periode kepemimpinan MPR saat ini berakhir pada 2029. Ia juga menekankan bahwa produk hukum PPHN itu belum diputuskan karena masih didiskusikan sampai saat ini.
“Masih dikaji oleh Badan Pengkajian,” kata Muzani.
Pada Jumat sore, Muzani bersama sejumlah pimpinan MPR, ziarah ke makam Bung Hatta sebagai tradisi MPR untuk menyambut peringatan kemerdekaan ke-81 RI. Pada Selasa (4/8/2026), mereka sudah lebih dulu ziarah ke makam Presiden Pertama RI Soekarno di Blitar, Jawa Timur.
Saat ziarah ke makam Bung Hatta, Muzani didampingi tiga wakil ketua MPR, yakni Hidayat Nur Wahid, Rusdi Kirana, dan Lestari Moerdijat. Keluarga Bung Hatta juga terlihat menemani, yakni Meutia Farida Hatta, Gemala Rabi'ah Hatta, dan Halida Nuriah Hatta.
Muzani mengatakan, Bung Hatta merupakan sosok yang sangat penting dalam sejarah pendirian hingga pengakuan kedaulatan Republik Indonesia. Bung Hatta juga salah satu proklamator bersama Bung Karno, yang kerap disebut Dwitunggal.
“Beliau juga yang merancang perekonomian kita. Pasal 33, Pasal 34 UUD adalah bagian dari yang menjadi concern beliau. Beliaulah yang merancang perekonomian berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang kemudian berwujud koperasi, sehingga beliau disebut Bapak Koperasi Indonesia,” kata Muzani.
Muzani menyebut, masih banyak pemikiran-pemikiran Bung Hatta yang sampai sekarang masih sangat relevan dalam perkembangan perekonomian nasional. Ia menekankan, momen ziarah ini juga sebagai upaya untuk meneruskan ide-ide dari sang Bapak Koperasi tersebut.
“Semangat, gelora, dan cita-cita pemikiran Bung Hatta tentang Indonesia masa depan masih terus kita pegang, dan kita akan terus berusaha melakukan apa yang selama ini dilakukan oleh dalam pikiran-pikiran Mohammad Hatta,” kata Muzani.






Komentar (0)