MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring berskala internasional yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di Medan. Seorang perempuan asal Kalimantan menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp6,7 miliar setelah pelaku diduga menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), polisi hingga petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Polisi menetapkan pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengatakan, jaringan tersebut memiliki keterkaitan internasional. FM dan sejumlah rekannya disebut pernah berada di Kamboja selama hampir satu tahun.
“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:Isu Dugaan Pesugihan Gunung Kawi Kembali Viral, Ini Kata Fadli ZonDari lokasi penggerebekan, polisi menyita dua mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Selain itu, petugas mengamankan satu sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop serta perangkat komunikasi lainnya.
Sebanyak lima orang diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas mengamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain dan Karandeb Singh. Tiga warga negara asing (WNA) yang turut diamankan tersebut hingga kini masih berstatus saksi.
Kombes Bayu menjelaskan, mereka diketahui pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025.
Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas tersebut. Polisi menyebut masing-masing menjalankan modus berbeda untuk mendekati calon korban.
“Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” ujarnya.
Baca Juga:Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026Selain menyamar sebagai petugas lembaga pemerintah dan aparat kepolisian, jaringan tersebut juga menggunakan modus love scamming untuk mencari calon korban.
Para pelaku membuat akun Facebook dengan identitas seolah-olah seorang perempuan. Akun tersebut kemudian digunakan untuk berteman dengan calon korban dan membangun kepercayaan.
“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” ujarnya.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang dianggap sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.
Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India. Penyidik berencana berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti dugaan kejahatan lintas negara tersebut.
Tiga WNA yang diamankan masih berstatus sebagai saksi karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja. Perkara tersebut disebut berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.
#sumut





Komentar (0)