Surabaya (beritajatim.com) – Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang nenek di wilayah Wenongan, Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban itu ditangkap di Kecamatan Tuntang, Semarang, Jawa Tengah, setelah dikejar selama tujuh hari.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers seusai kegiatan pra-rekonstruksi peristiwa, Jumat (7/8/2026).
Pelaku berinisial YA (35), warga Sidoarjo, adalah kerabat jauh korban, yakni saudara dari istri pelaku. Karena hubungan kekeluargaan itu, pelaku mengetahui kebiasaan korban, termasuk saat korban berada sendirian di rumah serta barang-barang berharga yang dimilikinya.
“Awalnya pelaku mengaku pembunuhan bermula dari masalah utang-piutang. Namun setelah memeriksa lima saksi yang meliputi istri, mertua, dan kerabat pelaku, keterangan itu terbukti palsu. Hasil pra-rekonstruksi menunjukkan pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Jumhur.
Motif sebenarnya adalah kebutuhan modal usaha. Pelaku diketahui baru saja habis kontrak sebagai satuan pengamanan dan belum memiliki pekerjaan tetap. Ia sengaja bertamu ke rumah korban saat mengetahui sang nenek sendirian. Setelah disuguhi minuman, pelaku mencekik lalu membanting korban hingga tewas.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah perhiasan milik korban yang kemudian dijual seharga sekitar Rp5 juta. Sementara ini, polisi mencatat pelaku bekerja sendiri.
“Keterangan pelaku masih terus didalami dan belum sepenuhnya konsisten. Polisi akan melengkapi berkas perkara serta melaksanakan rekonstruksi secara menyeluruh guna memastikan fakta kejadian utuh dan akurat,” tegas Jumhur. [uci/kun]





Komentar (0)