Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Wartawan di Jakarta Barat, PWI Hormati Proses Hukum

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kelompok Kerja (Pokja) Wali Kota Jakarta Barat menegaskan menghormati proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang wartawan oleh oknum polisi saat menjalankan tugas.

Organisasi profesi itu juga menyatakan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses penyelidikan selesai.

Kasus ini bermula setelah wartawan media online bernama Wilber Petrus Otto yang melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (6/8/2026). Laporan disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta diteruskan dengan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Wilber, yang merupakan anggota PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, mengaku mengalami insiden saat melakukan peliputan eksekusi bangunan di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam laporannya, Wilber menduga dirinya didorong oleh seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi berinisial YAH. Akibat kejadian tersebut, tangannya mengenai kawat hingga mengalami luka ringan.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/5777/VIII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara itu diproses sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menempuh jalur pidana, Wilber juga mengadukan peristiwa itu ke Divisi Propam Polri. Pengaduan tersebut diajukan agar dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor, Bryan Ghautama, menyampaikan bahwa kliennya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan sebelum insiden terjadi. Ia juga menyebut Wilber telah menunjukkan kartu identitas pers saat menjalankan tugas peliputan.

"Saya sudah menyampaikan bahwa saya wartawan dan menunjukkan identitas pers. Namun, saya tetap didorong saat menjalankan tugas peliputan," ujar Wilber.

Ketua PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Bambang GS, mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan insiden tersebut. Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati seluruh pihak.

Ia berharap setiap pihak menghargai kerja jurnalistik serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. PWI, lanjutnya, tetap mendukung proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Limpahkan Perkara Petral ke JPU, Kerugian Negara Diduga Capai Rp 9 T
• 1 jam lalu
0
thumb
BRIN Kembangkan Semikonduktor agar Indonesia Tak Bergantung pada Chip Asing
• 19 jam lalu
0
thumb
Akses Sulit, Bantuan Air ke Warga Keranggan Tangsel Kerap Terhambat Saat Kemarau
• 4 jam lalu
0
thumb
Rizky Ridho Minta Maaf Setelah Timnas Indonesia Kandas di Fase Grup Piala AFF 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
ASABRI Pastikan Hak Ahli Waris Prajurit yang Gugur Terpenuhi dengan Cepat dan Tepat
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.