Kejagung Limpahkan Perkara Petral ke JPU, Kerugian Negara Diduga Capai Rp 9 T

kumparan.com
54 menit lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut menandai perkara telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan dilakukan terhadap enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

"Memang kemarin tim penyidik dan penuntut telah melimpahkan perkaranya kepada penuntut umum, ke Kejari Jakarta Pusat terkait perkara Petral periode 2008 sampai 2015," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Anang menjelaskan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar 800 juta dolar AS atau jika dikonversi pada nilai tukar saat itu mencapai hampir Rp 9 triliun.

"Kerugiannya kalau berdasarkan kerugian kurang lebih 800 juta US Dolar. Kalau dirupiahkan nominal pada saat itu kurang lebih hampir Rp 9 triliun," ujarnya.

Ia mengatakan, dari enam tersangka yang dilimpahkan, lima di antaranya langsung menjalani penahanan oleh jaksa penuntut umum. Sementara satu tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

"Dari enam tersangka ini yang lima ditahan, sedangkan yang satu sejak awal memang sakit, ada surat sakitnya," kata Anang.

Menurut Anang, kewenangan penahanan kini berada di tangan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan. Setelah itu, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

"Dilakukan penahanan, 20 hari ke depan kewenangan penuntut umum, dan dalam 20 hari ke depan nanti akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Adapun keenam tersangka tersebut yakni: BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dengan jabatan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku eks head of trading PES; MLY selaku eks senior trader PES; NRD selaku ejs crude trading manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Dirut PT Pertamina International Shipping dan IRW selaku Direktur perusahaan milik Riza Chalid.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara Petral kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Kasus Petral atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) pada periode 2008 hingga 2017 ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bisa Melaju 1.200 Km, Ini Spesifikasi SUV Plug-in Hybrid Jetour T2 i-DM
• 19 jam lalu
0
thumb
Ada Nakes Berstatus Pelajar yang Ikut-ikutan Komentar Nirempati ke Pasien BPJS
• 18 jam lalu
0
thumb
Silaturahmi Rektor UNM dan Rektor UNY Perkuat Kolaborasi Riset, Komitmen Pencegahan Kekerasan, dan Pengembangan Institusi
• 11 jam lalu
0
thumb
Ganjar Soroti Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Banyak Isu Lain Menunggu
• 17 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Jelaskan Fakta Unik Soal Penyebab Maraknya TKI Ilegal
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.