Meity Rahmatia Desak Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi di Makassar Bayar Restitusi dan Dihukum Maksimal

terkini.id
5 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengecam keras kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi di Makassar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, sekaligus memastikan korban memperoleh hak restitusi sebagai bagian dari pemulihan atas kerugian fisik maupun psikis yang dialaminya.

Berita

Meity menegaskan bahwa tindakan pelaku yang merupakan mantan pacar korban tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah merampas rasa aman korban dan meninggalkan trauma berkepanjangan.

Menurutnya, proses hukum terhadap pelaku harus mengedepankan keadilan bagi korban, termasuk pemenuhan hak restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya turut mengecam perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dari pelaku. Karena itu, sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan, selain dituntut dengan pasal berlapis, pelaku juga harus diwajibkan membayar restitusi kepada korban. Apa yang dilakukan pelaku dapat menimbulkan trauma yang mungkin tidak mudah dipulihkan,” ujar Meity kepada media, Jumat (7/8/2026).

Ia menilai tindakan pelaku semakin menyakitkan karena diduga merekam aksi kekerasan seksual tersebut dan menyebarkannya kepada orang tua korban.

Menurut Meity, perbuatan itu tidak hanya memperparah penderitaan korban, tetapi juga melukai psikologis keluarga.

“Anda bisa bayangkan betapa hancurnya hati orang tua korban. Kekerasan yang dilakukan pelaku tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga menyakiti keluarganya,” katanya.

Selain mengecam tindakan pelaku, Meity juga menyoroti masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap korban kekerasan.

Ia menyayangkan masih adanya orang yang hanya menyaksikan tanpa mampu menghentikan aksi kekerasan yang terjadi.

“Kita tidak boleh kehilangan rasa empati ketika menyaksikan perbuatan seperti itu. Apalagi korbannya adalah perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan,” tegasnya.

Politisi asal Sulawesi Selatan itu mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut setelah video kejadian kembali viral di media sosial serta menerima laporan dari sejumlah pihak.

Ia berharap kasus tersebut menjadi refleksi bersama agar masyarakat lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.

“Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, kewaspadaan terhadap keamanan anak-anak perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan, serta memperkuat rasa empati, kepedulian, dan solidaritas sosial,” ujarnya.

Meity juga menekankan pentingnya memperkuat pendidikan karakter, etika, moral, dan literasi digital dalam keluarga sebagai benteng utama mencegah lahirnya pelaku maupun korban kekerasan.

“Saya berharap kejadian serupa tidak terulang di Makassar, kota yang kita cintai bersama. Peristiwa seperti ini harus menjadi perhatian serius agar tidak dianggap sebagai sesuatu yang biasa atau ditoleransi di ruang publik,” pungkasnya.

Kronologi Kasus

Berdasarkan informasi yang telah diberitakan berbagai media, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juni 2026 di sebuah hotel di Kota Makassar.

Korban diduga menolak ajakan mantan pacarnya yang berinisial PR (21) untuk masuk ke kamar hotel. Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap korban di area lobi dan tempat parkir hotel.

Meski sempat dilerai petugas hotel, korban diduga kembali dipaksa masuk ke dalam kamar dan mengalami kekerasan seksual.

Polisi juga menduga pelaku merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon seluler milik korban, kemudian mengirimkan rekaman itu kepada orang tua korban serta seorang teman pria korban.

Video penganiayaan yang kemudian beredar luas di media sosial memperlihatkan pelaku beberapa kali memukul korban, meskipun sempat ada seseorang yang berusaha melerai.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan masih diproses oleh aparat penegak hukum.

“Pelaku tidak hanya harus dihukum maksimal, tetapi juga wajib memberikan restitusi kepada korban sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan,”Meity Rahmatia, Anggota Komisi XIII DPR RI.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BGN Buka 3 PO Box Sekaligus, Pegawai, Mitra, sampai Masyarakat Bisa Lapor Aduan soal MBG
• 6 jam lalu
0
thumb
Di Balik Isu Viral, Perlunya Penguatan Sistem Rujukan dan Transparansi Kapasitas Layanan
• 4 jam lalu
0
thumb
Pernah Tanya AI Soal Produk & Jadwal Promo Terbaik Double Day 8.8 Blibli?
• 12 jam lalu
0
thumb
Rudenim Tanjungpinang Deportasi 25 Warga Negara Vietnam
• 7 jam lalu
0
thumb
Kejagung Fokus Dalami Peran 3 Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.