BGN Buka 3 PO Box Sekaligus, Pegawai, Mitra, sampai Masyarakat Bisa Lapor Aduan soal MBG

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan pihaknya membuka Post Office Box (PO Box) atau kotak pos untuk menampung aduan-aduan dari berbagai pihak terkait implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dalam konferensi persnya di Kantor BGN, Jakarta, pada Jumat (7/8/2026), Sudaryono memerinci tiga PO Box yang dibuka oleh BGN. 

"Kami membuka PO Box untuk pengaduan. PO Box 2045 untuk pengaduan internal BGN," katanya. 

Mantan Wakil Menteri Pertanian itu menjelaskan, PO Box 2045 untuk pengaduan internal dapat digunakan oleh pegawai-pegawai di BGN di pusat atau daerah, termasuk kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, serta orang-orang yang bekerja di dapur-dapur MBG. 

"PO Box 1708, itu kami buka untuk mitra dan yayasan," ujarnya. 

Baca Juga: Kepala BGN Sebut Pesantren dengan Jumlah Santri 1.000 ke Atas Dapat Bangun Dapur MBG

Sudaryono mencontohkan permasalahan yang bisa diadukan melalui PO Box tersebut yakni terkait ketidakakuratan antara kepala dapur dan yayasan atau sebaliknya, dan atau permasalahan lain yang menyangkut kedua pihak tersebut. 

Jika mendapat aduan dari mitra atau yayasan, Sudaryono mengatakan, BGN akan melakukan investigasi. Kemudian, apabila ditemukan pertentangan di antara pihak-pihak tersebut, maka BGN akan memediasi.

"Yang ketiga adalah PO Box 45000 adalah PO Box dumas, aduan masyarakat," kata Sudaryono. 

Politikus Gerindra itu mempersilakan masyarakat yang menemukan persoalan dalam pelaksanaan MBG bisa mengadukan temuan-temuannya itu melalui PO Box 45000.

Sudaryono menambahkan pihaknya merupakan pengelola langsung PO Box terkait pengaduan masyarakat terebut. 

Baca Juga: Zulhas Sebut Penerima MBG Diperkirakan 63 Juta Orang setelah Refocusing, Sasar 3T dan 3B

BGN juga menerbitkan petunjuk sanksi terkait pelanggaran, termasuk karena keracunan. 

Sudaryono menjelaskan, BGN membagi waktu suspend atau penghentian sementara terhadap Dapur MBG yang diduga melanggar aturan.

Pembagiannya yakni suspend ringan selama 10 hari, suspend sedang selama 20 hari, suspend berat 30 hari, dan suspend permanen.

Jika dapur MBG mendapat suspend lebih dari dua kali, BGN akan mempertimbangkan suspend permanen terhadap dapur MBG tersebut.

Selain itu, jika ada dapur MBG yang menyebabkan keracunan dengan korban cukup banyak, BGN bisa mempertimbangkan waktu suspend lebih panjang, bahkan sampai permanen.

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • bgn
  • mbg
  • aduan
  • po box
  • kotak surat
  • po box bgn
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Top! Tingkat Kepuasan Stakeholder Terhadap Pertamina NRE Meningkat
• 7 jam lalu
0
thumb
Jadwal SEA V Cup 2026, Jumat 7 Agustus: Timnas Voli Putri Indonesia Vs Vietnam Menjadi Laga Pembuka di Leg Kedua
• 13 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Jadwalkan Klarifikasi Bigmo di Kasus Vape pada 10 Agustus
• 4 jam lalu
0
thumb
Watsons Ajak Perempuan Belanja Lebih Bijak Lewat Promo 8.8 Shopathon
• 3 jam lalu
0
thumb
Tak Hanya Senjata, Polisi Juga Dalami Soal Temuan Narkoba Hingga CD Konten Dewasa di Sekolah Jaksel
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.