Polda Metro Jadwalkan Klarifikasi Bigmo di Kasus Vape pada 10 Agustus

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap pemilik akun YouTube Niceguymo, Muhammad Jannah, yang juga dikenal dengan Bigmo pada Senin, 10 Agustus mendatang.

Ia dilaporkan untuk kasus dugaan pelibatan anak di bawah umur untuk promosi vape saat live streaming.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang kini ditangani Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

"Pihak terlapor ataupun pihak yang dilaporkan dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin 10 Agustus," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).

Budi mengatakan penyelidik telah menerbitkan laporan informasi dan saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

"Penyelidikan telah menerbitkan laporan informasi pada tanggal 2 Agustus 2026 dan saat ini sedang melakukan serangkaian penyelidikan. Telah meminta klarifikasi pada yang mengadukan, mengajukan pengaduan dengan mengamankan live streaming, hasil live streaming, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya," kata dia.

Menurut Budi, pihaknya masih menganalisis barang bukti digital dan dokumen yang telah dikumpulkan. Hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan pasal maupun tersangka.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara secara damai, kepolisian akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi antara kedua belah pihak, orang yang melakukan pengaduan dengan pihak yang diadukan, apabila misalnya terjadi perdamaian, ada sisi ruang keadilan bagi mereka, Polda Metro Jaya tidak boleh menghalangi itu, karena akan menerima hasil perdamaian mereka dan mungkin kita akan sampaikan sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Budi.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape.

Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Kenang Pesan BJ Habibie: 1 Persen Orang Pintar Indonesia Hampir 3 Juta Orang
• 11 jam lalu
0
thumb
Aktivis HAM Tolak Hukuman Mati untuk Koruptor, Apa Argumennya?
• 8 jam lalu
0
thumb
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin, Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah
• 21 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT RI, Khofifah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Ojol dan Buruh
• 13 jam lalu
0
thumb
Prabowo Sedih Indonesia Belum Lolos Piala Dunia: Ini Fakta yang Tidak Enak
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.