Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/7/2026).
Melansir Antara, Febrie tiba di Gedung Kejagung mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan berwarna merah muda, dengan didampingi petugas Kejaksaan.
Saat menuju Gedung Kejagung, Febrie juga membawa map plastik berwarna biru dan tangannya diborgol.
Febrie hanya diam dan tersenyum saat ditanya awak media terkait pemeriksaan hari ini.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung atau Tim 9 akan memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat hari ini.
“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” katanya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik pada Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah mantan Jampidsus dan Nurman Herin pihak swasta.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.(ant/ris/iss)





Komentar (0)