BGN Buka Tiga PO Box untuk Terima Aduan soal MBG

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka tiga Post Office Box (PO-Box) atau kotak pos untuk menampung aduan dari masyarakat jika menemukan permasalahan dalam implementasi program MBG.

"Tiga PO-Box itu ada PO-Box 2045 untuk internal BGN, PO-Box 1708 untuk mitra dan yayasan, dan PO-Box pengaduan masyarakat umum 45000," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Dia menjelaskan, PO-Box 2045 untuk pengaduan internal dapat digunakan oleh pegawai BGN di pusat atau daerah, termasuk kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, serta orang-orang yang bekerja di dapur-dapur MBG.

Kemudian, PO-Box 1708 untuk mitra dan yayasan yang dapat melaporkan ketidakakuratan antara kepala dapur dan yayasan atau sebaliknya.

Baca juga: Kepala BGN Minta Maaf atas Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

Jika mendapatkan aduan, BGN akan melakukan investigasi antar-SPPG dan kepala dapur.

"Kami berusaha bisa investigasi, kalau memang ada ada pertentangan, kami mediasi supaya ini jalan ke depan dengan baik," kata dia.

Politikus Partai Gerindra itu mempersilakan masyarakat yang menemukan persoalan dalam pelaksanaan MBG membuat aduan ke PO-Box 45000.

"Anda menemukan apa, silakan difoto, silakan dilaporkan, itu bisa disampaikan kepada kami," ujar Sudaryono.

Baca juga: Guyon Prabowo ke Kepala BGN: Rambut Tambah Putih, Tiap Malam Enggak Bisa Tidur

BGN juga menerbitkan petunjuk sanksi pelanggaran dengan membagi waktu suspend atau penghentian sementara terhadap SPPG yang diduga melanggar aturan.

Suspend ringan berlangsung selama 10 hari, suspend sedang selama 20 hari, suspend berat 30 hari, dan suspend permanen.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Apabila ada SPPG yang mendapat suspend lebih dari dua kali, BGN akan mempertimbangkan suspend permanen terhadap SPPG tersebut.

"Setelah dibuka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen," kata Sudaryono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenag Didesak Jatuhkan Sanksi Tegas ke ASN yang Berurusan dengan Hukum
• 21 jam lalu
0
thumb
Terpopuler: Mobil Listrik Makin Murah, Impresi Suzuki XL7 Hybrid, hingga Perang Harga Kendaraan
• 15 jam lalu
0
thumb
Daftar Harga Tablet Agustus 2026 dari Berbagai Merek, Mana yang Paling Layak Dibeli Berdasarkan Fitur dan Performa?
• 19 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tinjau Inovasi Anak Bangsa, dari Giant Sea Wall hingga Sepatu Karya BRIN
• 12 jam lalu
0
thumb
WA Terakhir Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Terbongkar! Isinya Resign Tepat di Hari Pembunuhan
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.