Polisi menetapkan seorang pria inisial S yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berhari-hari di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. S mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan sawit.
Diketahui, titik api mulai muncul sejak 30 Juli 2026 lalu. Hingga Kamis (6/8) kemarin, Tim Gabungan Polri-TNI, BPBD hingga Manggala Agni masih terus berupaya memadamkan kebakaran lahan seluas 27 hektare.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap pria S. Hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit.
"Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan," kata Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Kompol Asep mengatakan titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Tim kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, guna melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan mengungkap tersangka mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Semak belukar dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp 2 juta per hektare, kemudian dibakar agar lahan siap ditanami kelapa sawit.
"Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain," kata Bayu.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Polres Pelalawan. Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Pemadaman Terus DilakukanSelain upaya penegakan hukum, Polres Pelalawan bersama TNI, BPBD, Manggala Agni dan perusahaan hingga relawan masih terus berupaya melakukan pemadaman. Karakteristik gambut membuat api merambat hingga ke bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman berlangsung cukup sulit.
Polres Pelalawan menegaskan penindakan terhadap pelaku Karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian di Provinsi Riau dan menghimbau jika ada warga yang menemukan atau melihat suatu tindak pidana dapat menghubungi Call Centre 110 atau Polsek terdekat.
(mea/imk)






Komentar (0)