Kejagung Akan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).

"Rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah -red) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Polri Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Meski demikian, Anang belum menjelaskan lokasi pemeriksaan Febrie yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 telah memeriksa empat saksi dari pihak swasta terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH," kata Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Orang, Termasuk Don Ritto

Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik turut menggeledah rumah milik tersangka NH di Kota Depok.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Anang memastikan seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terima Hibah Lahan 1,2 Hektare, Polda Sumsel Bangun Gedung Layanan BPKB
• 5 jam lalu
0
thumb
Unhas dan UB Tingkatkan Tata Kelola dan Layanan Institusi
• 14 jam lalu
0
thumb
Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap
• 23 jam lalu
0
thumb
Emas Antam Turun ke Rp2,650 Juta/Gram, Buyback Dibanderol Rp2,461 Juta
• 6 jam lalu
0
thumb
Satgas PRR Pacu Penyelesaian Fasilitas Pendukung Huntap di Aceh Tamiang
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.