Pemkab Luwu Timur Buka Suara soal Pengosongan Lahan PSN IHIP di Laoli: Kami Lakukan dengan Cara Humanis

terkini.id
3 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberi penjelasan terkait pengosongan lahan yang menjadi bagian dari pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP), di Dusun Laoli, Kecamatan Malili.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam konferensi pers di Makassar, Jumat 7 Agustus 2026 menegaskan komitmen Pemkab Lutim penanganan agar dampak sosial proyek tersebut mematuhi undang-undang dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

“Selama proses penertiban tanggal 30 itu, saat minta Satpol PP, aparat pemerintah tidak menggunakan alat berat. Pakai palu, linggis dan lainnya. Kita juga kerahkan aparat dari kalangan perempuan, sehingga pelaksanaannya humanis,” ungkapnya.

Irwan menyampaikan, dirinya juga berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan mengundang pihak-pihak terkait sebelum penertiban dilakukan, demi memenuhi komitmen pada Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang undang-undang dan tetap menghormati HAM. 

Menurut Irwan, upaya pemerintah mendukung proyek strategis nasional tersebut, tak lain tak bukan karena perlunya daerah untuk tumbuh secara ekonomi dan masyarakat mendapat lapangan kerja yang lebih luas.

PSN IHIP memiliki nilai investasi sekitar USD8,6 miliar atau setara Rp154 triliun dengan asumsi kurs Rp17.900 per dolar AS. Proyek tersebut diproyeksikan menyerap sekitar 45.000 tenaga kerja.

Pemkab Klaim Status Hukum Lahan Jelas

Irwan juga menjelaskan, lahan yang menjadi lokasi PSN memiliki dasar hukum yang jelas.

Riwayat lahan tersebut bermula ketika izin lokasi PT Nusdeco dicabut oleh Pemkab Luwu Timur pada 1998, sehingga lahan kembali menjadi kewenangan pemerintah.

Pada 2007, PT International Nickel Indonesia Tbk yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk memperoleh Hak Pakai seluas 395,81 hektare sebagai lahan kompensasi penggunaan kawasan hutan atas pembangunan PLTA Karebbe.

Setahun kemudian, terbit aturan yang memungkinkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai alternatif kewajiban reboisasi. PT Inco kemudian memilih membayar PNBP hingga saat ini, meski kegiatan reboisasi telah dilakukan pada 2007.

Kondisi tersebut kemudian memicu upaya sejumlah warga memasuki lahan dengan menebang pohon yang telah ditanam dalam proyek reboisasi. Pada 2016, PT Vale melaporkan dugaan perusakan lahan ke polisi. Salah satu warga, Irwan alias Iwan, bersama sejumlah rekannya bahkan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Malili.

Pada 2022, PT Vale disebut secara sukarela menghibahkan lahan tersebut kepada Pemkab Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Proses hibah juga telah memperoleh pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang menyatakan peralihan hak tersebut sah menurut hukum.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Luwu Timur seluas 3.945.000 meter persegi berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIII/2024.

Lahan itu kemudian dimanfaatkan melalui skema sewa kepada PT IHIP sebagai pelaksana PSN.

116 Pengelola Lahan Didata

Untuk menangani dampak sosial akibat pembangunan, Pemkab Luwu Timur memilih mekanisme PDSK sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2023.

Mekanisme tersebut meliputi pendataan, verifikasi, validasi, musyawarah, penilaian independen, pemberian santunan, hingga ruang keberatan dan upaya hukum bagi masyarakat.

Pemkab kemudian membentuk Tim Terpadu PDSK melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 106/F-04/III/Tahun 2026.

Hasil pendataan mencatat terdapat 116 orang pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun yang menjadi objek penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rindayati, Alberth Baroto & Rekan.

Dari 116 orang tersebut, tiga orang diketahui berada di luar lahan milik Pemkab Luwu Timur.

Sebanyak 83 orang telah menerima santunan, sementara 30 orang belum mengambil santunan karena belum menyetujui nilai hasil penilaian independen.

Pemkab Luwu Timur mengaku menyiapkan lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan. Dari jumlah tersebut, Rp11.242.559.700 telah dibayarkan kepada masyarakat, sementara lebih dari Rp5 miliar dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemkab menegaskan besaran santunan ditentukan sepenuhnya oleh penilai independen, bukan pemerintah daerah.

Pemkab: Pengosongan Lahan Bukan Tindakan Sewenang-wenang

Terkait pengosongan lahan, Pemkab Luwu Timur menyatakan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan penggusuran secara sewenang-wenang, melainkan konsekuensi administratif setelah seluruh tahapan PDSK dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Pelaksanaan pengosongan disebut berlangsung aman, tertib dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Pemkab juga menyebut material bekas bangunan tidak dimusnahkan, melainkan dikumpulkan agar dapat diambil kembali oleh pemiliknya.

Selain santunan, Pemkab Luwu Timur bersama PT IHIP telah menandatangani kesepakatan bersama yang memberikan jaminan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan memprioritaskan 116 warga terdampak.

Tanggapan soal Rekomendasi Komnas HAM

Pemkab Luwu Timur juga memberikan klarifikasi terkait rekomendasi Komnas HAM.

Pemkab menyatakan menghormati seluruh rekomendasi Komnas HAM. Surat pertama Komnas HAM tertanggal 9 Juli 2026 terkait penundaan pengosongan lahan kemudian direspons dengan kehadiran dan pemberian klarifikasi langsung oleh Pemkab Luwu Timur di Kantor Komnas HAM Jakarta pada 17 Juli 2026.

Setelah klarifikasi tersebut, Komnas HAM kembali mengirim surat rekomendasi pada 30 Juli 2026.

Menurut Pemkab Luwu Timur, rekomendasi tersebut berfokus pada perlindungan hak asasi manusia dan tidak memuat perintah penundaan, penghentian, ataupun pembatalan pengosongan lahan.

Pemkab juga membantah informasi bahwa lahan PSN tersebut sedang berperkara di pengadilan. Hingga 3 Agustus 2026, Pemkab mengaku belum pernah menerima panggilan sebagai pihak tergugat.

Penelusuran di Pengadilan Negeri Malili maupun PTUN juga disebut tidak menemukan perkara terkait lahan dimaksud.

Pemkab Luwu Timur menegaskan akan tetap terbuka memberikan data, dokumen, dan keterangan kepada seluruh pihak, termasuk Komnas HAM, untuk memastikan penanganan dampak sosial dan pembangunan PSN berjalan objektif, transparan, sesuai hukum, serta tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kondisi Finansial Zodiak 8 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 6 jam lalu
0
thumb
Temuan 995 Senjata, Pihak Yayasan Sekolah Bantah Ada Ekstrakulikuler Menembak
• 7 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Prioritaskan MBG untuk Ibu Hamil-Balita dan Daerah 3T
• 9 jam lalu
0
thumb
Viral Wanita ASN Bandung Barat Live TikTok di Jam Kerja, Singgung Fee Proyek
• 11 jam lalu
0
thumb
Perwira Polisi Penabrak Balita Hingga Tewas di Bone Jalani Tes Urine
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.