HARIAN.FAJAR.CO.ID, BONE, — Ipda MA (49), anggota Polres Bone yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan balita berusia empat tahun, menjalani tes urine usai insiden tersebut.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap anggota polisi yang berada di balik kemudi mobil saat kecelakaan terjadi.
Kepala Seksi Propam Polres Bone AKP Muh Ali mengatakan, tes urine telah dilakukan terhadap Ipda MA. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan kandungan metamfetamin atau narkotika jenis sabu.
“Hasilnya negatif metamfetamin,” kata Muh Ali.
Tes urine dilakukan setelah Ipda MA terlibat kecelakaan di perempatan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Rabu, 5 Agustus 2026.
Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikannya menabrak bagian belakang sepeda motor yang ditumpangi GSY (4) bersama kakak dan ibunya.
GSY mengalami luka dalam kecelakaan tersebut. Balita itu sempat mendapat penanganan medis di RSUD Tenriawaru Watampone sebelum akhirnya meninggal dunia.
Selain pemeriksaan urine, penanganan terhadap Ipda MA juga dilakukan melalui Propam Polres Bone. Hal tersebut karena kecelakaan melibatkan anggota Polri aktif.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi Ipda MA setelah kecelakaan. Sementara penyebab kecelakaan sendiri masih didalami penyidik Satlantas Polres Bone.
Polisi sebelumnya menyebut dugaan awal kecelakaan dipicu gangguan pada sistem pengereman Xenia.
Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis kendaraan, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya.
Ipda MA juga disebut telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.
Polres Bone memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Di sisi lain, keluarga korban telah mendatangi Polres Bone untuk memastikan perkembangan penanganan perkara.
Kepolisian kemudian memfasilitasi pertemuan keluarga korban dengan anggota yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasus kecelakaan maut itu masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti insiden dan langkah hukum selanjutnya.
Bisa dijadikan tambahan singkat setelah paragraf soal dugaan rem blong, dengan menegaskan penyebab rem gagal masih diperiksa.
Sementara itu, Kabid Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan, gangguan pengereman terjadi ketika Ipda MA hendak menghentikan kendaraan di lampu merah.
Menurut Rayendra, sistem pengereman kendaraan tiba-tiba tidak berfungsi saat akan berhenti. Namun, terkait penyebab teknisnya, termasuk apakah komponen pengereman mengalami keausan, masih perlu didalami melalui pemeriksaan kendaraan.
“Pada saat mau berhenti karena lampu merah dan mau digunakan mendadak blong. Untuk apakah sudah aus masih perlu penyelidikan,” ujar Rayendra. (an).






Komentar (0)