Polda Metro: Penyimpanan 995 Senapan Angin di Sekolah Harusnya Lapor ke Polisi

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menjelaskan prosedur penyimpanan senjata setelah mengamankan 995 pucuk senjata dari sebuah gudang sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan.

Polisi menyebut penyimpanan senapan angin memiliki aturan yang wajib dipatuhi pemilik maupun importir, termasuk melaporkan lokasi penyimpanan kepada kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.

"Senapan angin hasil temuan tersebut harus dilaporkan oleh pemiliknya mengenai tempat penyimpanan kepada pihak kepolisian. Jadi, para importir ini harus wajib memberitahukan dokumen impor termasuk tempat penyimpanan, sehingga ini dilakukan pengawasan oleh Subdit Wasendak Direktorat Intelkam," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).

Budi mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin impor.

Penjelasan itu disampaikan setelah polisi mendalami temuan 995 senjata yang sebelumnya dilaporkan berada di salah satu yayasan di Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan sebanyak 995 pucuk merupakan senapan angin, sedangkan satu lainnya merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.

Menurut Budi, penyidik juga tengah menelusuri dokumen impor yang ditemukan di lokasi berupa surat impor bernomor RSI 5483/12/2008.

"Nah, tetapi kenapa penyimpanan bukan kepada tempat yang semestinya? Tetapi di dalam satu yayasan," ujarnya.

Polisi kini masih mendalami asal-usul kepemilikan, legalitas perizinan, lokasi penyimpanan hingga tujuan penyimpanan seluruh barang tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan juga akan meminta keterangan dari IWD yang merupakan mantan ketua yayasan.

Sebelumnya ini, pihak PT Lokta Karya Perbakin menyatakan 995 airsoft gun tersebut merupakan aset berizin yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak sejak 2020.

Sementara pihak yayasan memastikan tak ada ekskul menembak di sekolah tersebut. Sehingga mereka meminta polisi untuk mengusut legalitas penyimpanan ratusan senjata tersebut di lingkungan sekolah.

Polres Jakarta Selatan sendiri juga menjelaskan bahwa senjata angin yang disita tak berkaitan dengan ekstrakurikuler menembak di sekolah tersebut.

Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana dalam perkara ini.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lintasarta Bawa Solusi 4C Perkuat Infrastruktur Digital BPD
• 50 menit lalu
0
thumb
Ketahui Adab, Ini Doa Ketika Bersin dan Cara Menjawabnya
• 17 jam lalu
0
thumb
Siasat Agar Tak Antre di SPBU Berjam-jam
• 13 jam lalu
0
thumb
Kalah Lewat Drama Adu Penalti di Final Piala Presiden 2026, Persib Tetap Puas: Banyak Hal Positif!
• 8 jam lalu
0
thumb
Foto: Lapangan Padel Jadi Panggung Perayaan Hari Kebaya Nasional
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.