Penjual Shopee dan Tokopedia Tak Jadi Dipotong Pajak Agustus Ini

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pemerintah resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform e-commerce. 
 
Artinya, para penjual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli belum akan dikenai pemotongan PPh Pasal 22 mulai Agustus 2026 sebagaimana rencana awal.
 
Penundan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam pengumuman itu, DJP menyatakan penundaan berlaku terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
 
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," dikutip dari pengumuman tersebut, Jumat, 7 Agustus 2026.
  Baca juga: Pengguna Strava hingga Plaud AI Wajib Tahu! Aplikasi Ini Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026 Dengan penundaan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah belum akan memotong PPh Pasal 22 dari transaksi penjual selama masa transisi berlangsung.
 
Tenggat penerapannya kini diperpanjang selama tiga bulan untuk memberikan waktu tambahan bagi marketplace dan pedagang untuk menyesuaikan sistem serta administrasi perpajakan.
 
Dengan pengumuman ini, pemotongan pajak oleh marketplace paling cepat dilakukan pada November 2026, sepanjang tidak ada perubahan kebijakan berikutnya.
 
Di sisi lain, DJP menjelaskan keputusan menunda pemberlakuan aturan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
 
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," katanya.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Geger Mayat dalam Bagasi Mobil di Grobogan, Diduga Bos Konter HP yang Hilang
• 22 jam lalu
0
thumb
Daftar Harga Tablet Agustus 2026 dari Berbagai Merek, Mana yang Paling Layak Dibeli Berdasarkan Fitur dan Performa?
• 16 jam lalu
0
thumb
Dari Kelompok Rentan hingga Dunia Usaha, Kolaborasi Jadi Kunci Mewujudkan Layanan Publik Terintegrasi
• 13 jam lalu
0
thumb
Ani Ruspitawati Tegaskan Tak Ada Nakes Fasilitas Kesehatan Pemprov DKI yang Mencibir Pasien BPJS di Media Sosial
• 1 jam lalu
0
thumb
Eks Ketua DPRD Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.