Siap-siap! Pemilik Rumah Lebih dari Satu Bakal Dikenai Pajak

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah mengoptimalkan penerimaan negara dengan memperluas basis perpajakan, terutama pada sektor dan kelompok masyarakat yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan langkah tersebut bukan berarti menaikkan tarif pajak, melainkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi.

"Kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang selama ini belum optimal pembayaran pajaknya akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, ditulis Jumat (7/8/2026).

Sebagai contoh, ia menyinggung kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Menurutnya, rumah-rumah tersebut berpotensi menghasilkan pendapatan apabila disewakan atau dikontrakkan sehingga kewajiban perpajakannya juga perlu dipenuhi.

"Contohnya orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya ditinggali semua. Pasti ada disewakan dan dikontrakan," ujar dia.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Integrasi data antarlembaga diharapkan dapat mendukung pengawasan sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan negara.

Rofyanto menjelaskan, pemerintah saat ini juga terus mengembangkan sistem administrasi perpajakan Coretax agar mampu menganalisis data perpajakan secara lebih komprehensif.

"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi yang lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan lewat teknologi," ujarnya.

Baca Juga: Minta Purbaya Dicopot, Ekonom Senior Mengaku Diteror Petugas Pajak

Baca Juga: Aliran Dana Pajak Kendaraan Jabar Tetap Stabil, Dedi Mulyadi: Setiap Hari Tembus Rp26 Miliar

Menurut dia, penyempurnaan sistem Coretax akan memungkinkan pemerintah melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh sehingga potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.

"Pemerintah sedang mengembangkan Coretax. Ini terus diperbaiki agar bisa menganalisis data perpajakan secara menyeluruh. Jika semua data sudah lengkap, maka penerimaan pajak kita akan bisa maksimal," kata Rofyanto.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menghadap Wamensos, 4 Bupati Siap Bangun Sekolah Rakyat Permanen
• 20 jam lalu
0
thumb
Sosiolog: Pungli di Ruang Publik Jakarta Bukan Lagi Budaya, Melainkan Tradisi yang Mensejarah
• 17 jam lalu
0
thumb
Cermati Dokumen Penting Transaksi Jual Beli Mobil Bekas
• 23 jam lalu
0
thumb
Pencarian Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Depok Masih Buntu
• 11 jam lalu
0
thumb
Istana Bantah Ada Surpres Penggantian Kapolri
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.