JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik pungutan liar (pungli) yang kerap disebut sebagai "uang keamanan" masih terdengar di sejumlah ruang publik di Jakarta.
Meski berkali-kali menjadi sorotan dan penindakan terus dilakukan aparat, praktik tersebut tetap bertahan hingga kini.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Ida Ruwaida menilai, pungli yang berlangsung selama bertahun-tahun tidak tepat disebut sebagai budaya.
Menurut dia, praktik tersebut lebih tepat dipahami sebagai tradisi yang telah berlangsung secara historis dan diwariskan dalam relasi sosial tertentu sehingga sulit diputus.
"Fenomena pungli seolah praktik yang melekat di sebagian masyarakat, khususnya berkaitan dengan kegiatan dan atau area bisnis," kata Ida saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Daripada Ribut, Yang Penting Bisa Narik Saat Sopir Angkot di Tanah Abang Diminta Uang Keamanan
Menurut Ida, praktik tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berlangsung lintas generasi hingga sebagian masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.
"Praktik yang bergenerasi ini, bahkan, ada yang menormalisasinya, dan dianggap atau dimaknai sebagai bagi bagi rezeki, dengan dalih saling menguntungkan. Atau dianggap T S T, atau saling tahu, saling paham," ujar dia.
Meski demikian, menurut Ida, normalisasi tersebut tidak berarti semua pihak menerima praktik pungli dengan sukarela.
Ida mengatakan, tidak sedikit masyarakat yang sebenarnya berada pada posisi sebagai korban.
“Jadi korban, karena lebih jadi obyek yang menguntungkan pelaku pungli, dan membebani korbannya, apalagi di era yang kerentanan finansial semakin tinggi,” kata Ida.
Ia menilai, kondisi itu menunjukkan bahwa pungli tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi korban, tetapi juga memperlihatkan adanya ketimpangan hubungan antara pihak yang memungut dan pihak yang dipungut.
Menurut dia, praktik pungli juga tidak selalu dilakukan oleh kelompok preman.
"Menarik dan mirisnya pelaku pungli bukan hanya kelompok preman, tapi juga 'oknum' aparat yang seharusnya justru melindungi dan melayani publik, bukan memanfaatkan atau mengambil keuntungan secara sepihak, apalagi jika dengan modus intimidasi paksa ataupun halus," jelas Ida.
Baca juga: Kriminolog: Pungli di Ruang Publik Sudah Terpola hingga Jadi Budaya Premanisme
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Karena berlangsung dalam waktu yang lama, Ida menilai praktik pungli bukanlah budaya sebagaimana kerap disebut sebagian orang.
"Praktik pungli menurut saya bukan budaya, tapi tradisi yang mensejarah," ujar Ida.
Menurut dia, salah satu alasan praktik tersebut sulit diberantas karena dalam banyak kasus dilakukan secara terorganisasi.
"Tidak mudah diintervensi, karena pada banyak kasus praktik pungli dilakukan secara terorganisir, baik terbuka atau tertutup," kata Ida.






Komentar (0)