KPK Sebut Ada Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima pengembalian uang dalam valuta asing, dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Meski identitasnya tidak disebut, uang yang dikembalikan itu senilai Rp9,5 miliar. 

"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026). 

Baca Juga :
KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Pengembangan OTT Kantor Pajak Banjarmasin

Budi menjelaskan, saksi yang dimaksud menyebutkan perolehan uang itu bersumber dari wajib pajak. Keterangan ini akan didalami penyidik. 

"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," ujarnya. 

Baca Juga :
Usut Kasus Samin Tan, Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Bromo Meluas hingga 70 Ha, Drone Water Spray-Helikopter Diterjunkan
• 5 jam lalu
0
thumb
Kota Mojokerto Jadi Rujukan Nasional, Lubuk Linggau Belajar Optimalkan PAD dari Pemanfaatan Rumija
• 18 jam lalu
0
thumb
Tanda Orang Lain Iri dengan Pencapaianmu
• 3 jam lalu
0
thumb
Gaduh Dokter PPDS yang Diduga Cibir Pasien BPJS: Respons Menkes-Disanksi
• 12 jam lalu
0
thumb
Kabinet Jepang Setujui Rencana Pangkas Pajak Makanan dan Minuman Jadi 1%
• 24 menit lalu
0
Berhasil disimpan.