Pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto menjadi tersangka karena diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dia diduga membocorkan informasi soal penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap Anom.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kini akan mendalami apakah dugaan pemerasan yang dilakukan Dias merupakan perbuatan yang pertama kali atau sudah pernah dilakukan sebelumnya.
“Yang pasti dalam penyidikan ini KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8).
Budi menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada perkara yang saat ini sudah diungkap. Ia menambahkan, KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
“KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti-alat bukti yang menunjukkan soal itu ya, termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya tentu penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan penyidikannya,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Dias dan ayahnya Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta diduga mendapat uang Rp 1,2 miliar dari hasil memeras Anom.
Uang yang diberikan Bupati Pemalang itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya yang kemudian terungkap melalui OTT KPK pada 28 Juli 2026.
Dias adalah pegawai staf administrasi pada KPK yang perbantuan dari Kepolisian. Dia pernah menjadi ajudan Wakil Ketua KPK.
Dias dan ayahnya sudah ditahan penyidik KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan. Mereka belum berkomentar mengenai kasusnya tersebut.
Terkait kasus pemerasan tersebut, KPK menegaskan sikap zero tolerance atau tak menoleransi segala bentuk pelanggaran di dalam KPK dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.






Komentar (0)