Klaim Kesaksian Doktif Berisi Kebohongan, Pihak Richard Lee Merasa Diuntungkan

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Pihak Richard Lee menanggapi terkait kesaksian Doktif di persidangan yang menurut mereka terdapat unsur kebohongan. Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafidz menyebut bahwa persidangan ini menguntungkan kliennya.

Pihak Richard Lee menyebut adanya kebohongan dan kejanggalan dari keterangan Doktif. Mereka pun mempersiapkan pertanyaan kepada Doktif untuk persidangan pekan depan.

“Tadi kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian, kan boleh ya pendapat orang gitu,” ujar Faizal Hafidz ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).

"Nah ini nanti akan kami lanjutkan, kami masih menyiapkan sangat banyak pertanyaan dan sangat detail. Seperti itu, untuk mengungkap kebenaran,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Richard Lee tak asal menduga Doktif berbohong. Hal itu lantaran keterangan saat BAP dan di persidangan berbeda.

“Kayak tadi contohnya apakah benar apa namanya tahu, karena di BAP-nya tahu, tapi di sini berubah. Jadi kami hanya di dari BAP sini aja, tidak ada hal-hal baru atau hal-hal yang kami rekayasa atau tidak,” ujarnya.

“Kami berlandaskan dari fakta-fakta hukum yang ada. Tapi dari fakta-fakta hukum itu ternyata tidak mengalir. Jadi ada semacam yang eh berubah, dibuat-buat, dan segala macam,” lanjut Faizal Hafidz.

Dia juga mengatakan apa yang dikatakan Doktif di persidangan justru menguntungkan Richard Lee. Terlebih terkait tanggal dugaan adanya unsur pidana yang dilakukan Richard Lee.

“Sangat menguntungkan. Tanggal 12 Dokter Richard tidak ada di Indonesia. Laporan tanggal 12, pasal 435 itu setiap orang. 435 itu setiap orang dan orangnya ada di Singapura. Jadi tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober sehingga harus bebas,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.

Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
House of Djuita Angkat Tenun Sadum di IFW 2026 Lewat Ulos Simetria
• 6 jam lalu
0
thumb
Istana Sebut Belum Ada Surpres Calon Gubernur BI: Prabowo Banyak Berdiskusi
• 3 jam lalu
0
thumb
Ini Motif Saepul Mutilasi Korban di Depok
• 8 jam lalu
0
thumb
Menhaj Sebut Bipih 2027 Masih Digodok Oleh DPR
• 15 jam lalu
0
thumb
Ketua Komisi III DPR Desak Polda Sumut Usut Tuntas Meninggalnya WL Eks Istri Polisi
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.