Depok, ERANASIONAL.COM – Polisi mengungkap motif di balik aksi pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Saepul (26) terhadap K (51) di Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai sepeda motor serta barang berharga milik korban.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, niat mencuri harta korban menjadi alasan utama Saepul menghabisi nyawa perempuan tersebut.
“Perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta menguasai harta korban. Dari situlah muncul niat untuk membunuh korban,” kata Dimitri, Jumat (7/8/2026).
Menurut Dimitri, sepeda motor milik korban diduga telah dijual oleh pelaku setelah pembunuhan terjadi. Penyidik kini masih memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan tersebut.
“Motor korban masih belum ditemukan dan saat ini kami masih mengejar penadahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan bahwa Saepul dan korban saling mengenal melalui media sosial.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Saepul dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026,” kata Bhudi, Rabu (5/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, keduanya terlibat pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
Polisi menyebut pelaku menusuk perut korban sebelum menggorok lehernya menggunakan sebilah pisau.
“Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau,” ujar Bhudi.
Setelah melakukan aksinya, Saepul melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Penangkapan dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra.
Kini Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup. []






Komentar (0)