Dudung Ungkap Hambatan Ekspor Mineral Tuntas, Rp2,2 Triliun Komoditas Kembali Mengalir ke Pasar Global

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA –Pemerintah menyatakan hambatan ekspor komoditas mineral yang sempat menahan pengapalan ratusan ribu ton produk berhasil diselesaikan. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga setelah muncul perbedaan interpretasi terhadap regulasi mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan langkah tersebut membuat ekspor komoditas mineral senilai sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun kembali dapat dilakukan.

Baca Juga :
Aturan Baru Ekspor Logam Tanah Jarang: Ini Jenis-Jenis Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha
Pemerintah Perjelas Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Komoditas Mineral Kini Bisa Kembali Dikirim ke Luar Negeri

Pernyataan itu disampaikan Dudung saat memimpin pelepasan kapal ekspor komoditas alumina hydroxide dan alumina oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ekspor Hampir 400 Ribu Ton Mineral Kembali Berjalan

Dudung menjelaskan, penyelesaian hambatan regulasi memungkinkan hampir 400.000 ton komoditas mineral kembali diekspor ke pasar internasional.

Komoditas tersebut antara lain berupa alumina hydroxide dan alumina oxide yang diproduksi di Kalimantan Barat.

Menurut Dudung, larangan ekspor tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan Logam Tanah Jarang yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam komoditas pertambangan utama beserta produk turunannya.

"Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung.

KSP Koordinasikan Penyelesaian Antar Kementerian

Dudung mengatakan penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden.

Koordinasi itu menghasilkan kesamaan panduan dalam penerapan regulasi selama masa transisi bagi berbagai pihak, mulai dari eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga instansi terkait lainnya.

Dengan adanya kesamaan interpretasi aturan, proses administrasi ekspor dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

Sucofindo Terbitkan 85 Laporan Surveyor

Salah satu hasil dari penyelesaian tersebut adalah diperolehnya kepastian hukum bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya tertunda.

Terbitnya dokumen tersebut membuat lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan kini kembali beroperasi mengangkut hampir 400.000 ton komoditas mineral.

Nilai ekspor dari komoditas tersebut mencapai sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun berdasarkan nilai free on board (FOB).

Baca Juga :
Perburuan Logam Tanah Jarang di China Racuni Sungai Mekong, Asia Tenggara Juga Tanggung Akibatnya
KSP Tegaskan Masukan Soal MBG Bisa Jadi Evaluasi untuk Perkuat Tata Kelola
3 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, KSP Dudung Pastikan Tak Ada Kelalaian

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anak Aktif di Sekolah? Berikan Camilan Tinggi Protein agar Energinya Terjaga
• 21 jam lalu
0
thumb
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.343, Sektor Energi Bertahan Menguat Saat Mayoritas Indeks Terkoreksi
• 23 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Tangerang, 1.918 Butir Obat Keras Disita
• 23 jam lalu
0
thumb
Kementerian ESDM Kaji Potensi PLTS di Sepanjang Tol Trans-Jawa
• 14 jam lalu
0
thumb
Senyap di Dipta, Abadi di Surabaya: Ketika Metode Sports Science Persebaya Menaklukkan Keperkasaan Persib di Piala Presiden 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.