Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Tangerang, 1.918 Butir Obat Keras Disita

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial YG (23) di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (3/8/2026).

Dari tangan pemuda asal Kalideres, Jakarta Barat tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 970 butir tramadol dan 948 hexymer tanpa izin edar.

Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan penangkapan ini bermula adanya aduan masyarakat yang resah akan aktivitas penjualan obat keras di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar," ujar Arnold dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Curigai Pengendara Lawan Arah di Jakbar, Polisi Temukan 1.500 Butir Tramadol di Bagasi Motor

Selain ribuan butir obat keras, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi penggeledahan.

"Polisi menyita barang bukti berupa 970 butir tramadol dan 948 butir hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan," jelas Arnold.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YG mengaku hanya sebagai pengedar.

Dia memperoleh pasokan obat keras tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hingga Kamis (6/8/2026), polisi masih terus melakukan pengembangan untuk meringkus pemasok utama tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi," kata Arnold.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Polisi Kejar Mobil Boks Pembawa 46 Juta Butir Obat Keras, Berujung Bongkar Gudang di Jaktim

Atas perbuatannya, tersangka YG dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cara Mengenali Orang Berkelas dari Hal yang Tidak Akan Diceritakan ke Publik
• 20 jam lalu
0
thumb
Komisi I DPR Minta RI Desak Netanyahu Setop Serang Gaza: Manfaatkan BoP
• 12 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam soal Mal Pasang Pagar: Tak Terkait Isu Rusuh, Sudah Diselesaikan
• 23 jam lalu
0
thumb
Menhut: 13 taman nasional jadi proyek percontohan pendanaan inovatif
• 19 jam lalu
0
thumb
Pendapatan Melonjak 206 Persen, CBRE Rugi Rp36 Miliar hingga Juni 2026 
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.