Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Sulit Dikabulkan

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Sulit DikabulkanNasional | okezone | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 10:51

JAKARTA - Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menanggapi peluang dikabulkannya praperadilan yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya lihat sulit ya (dikabulkan)," kata Rivai dalam program Interupsi iNewsTV, Kamis (6/8/2026) malam.

Rivai menjelaskan, apa yang dipersoalkan kubu Dokter Tifa tidak masuk dalam ranah yang diuji dalam tahap praperadilan.

"Karena kalau praperadilan itu kan terbatas, yaitu menguji upaya paksa, menguji tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan," ujarnya.

Dalam praperadilan tersebut, Dokter Tifa mempersoalkan jaksa yang kembali mengirim surat dakwaan usai majelis hakim menerima eksepsinya. Menurut Rivai, hal tersebut seharusnya di-challenge melalui eksepsi.

"Nah sebenarnya kan ini kalau pun bisa dipersoalkan itu lebih tepat di eksepsi atau perlawanan," ucapnya.

 

Lebih dari itu, ia menilai pengajuan praperadilan sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah

Sebagaimana diketahui, 27 Juli jaksa sudah memperbaiki surat dakwaan dan mendaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara, praperadilan Dokter Tifa diajukan pada 3 Agustus.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkot Kediri Uji Coba Penataan Jalan Stasiun, Atur Trotoar dan Parkir Demi Kawasan Wisata yang Lebih Tertib
• 16 jam lalu
0
thumb
Cara Mengenali Orang Rendah Hati Dilihat dari Sikapnya Menurut Psikologi
• 19 jam lalu
0
thumb
Sopir M44 Demo, Dishub Bakal Evaluasi Tumpang Tindih Rute dengan JakLingko
• 1 jam lalu
0
thumb
KSAL: Progres Pembangunan Kapal Selam Scorpene 20,5 Persen
• 56 menit lalu
0
thumb
Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.