PALANGKA RAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Empat komisioner lainnya juga ditetapkan tesangka dalam kasus yang sama.
Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Ketua KPU Kotim berinisial MR, sementara empat komisioner lainnya, masing-masing berinisial W, JJ, MT dan E.
"Berdasarkan inimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, telah menetapkan lima tersangka adalah MR Ketua KPU Kotim. Kemudian tersangka W, JJ, NT dan E yang kesemuanya adalah Komisioner KPU Kotim," ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis (6/8/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Baca Juga:Kecelakaan Maut! 2 Saudara Kembar Turut Jadi Korban Truk Kontainer Rem Blong di PasuruanKasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total dana hibah yang dialokasikan pada 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp40 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berbagai modus, di antaranya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan penggelembungan atau mark up dalam penggunaan dana hibah.
Penyidik menduga sekitar Rp10 miliar dari total anggaran tersebut dinikmati oleh para tersangka. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain yang hingga kini masih didalami oleh tim penyidik.
Selain dugaan korupsi dana hibah, Kejati Kalteng juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana suap maupun gratifikasi yang melibatkan para tersangka serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pilkada tersebut.
Dia mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga:Heboh Survei IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Soroti Kelemahan MetodologinyaHingga saat ini, penyidik telah memeriksa 60 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, hingga jajaran internal KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kelima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal puluhan tahun.
#kalteng





Komentar (0)